Semoat Buron, Begal Sadis di Lengkong AKhirnya DItangkap
Gugun Gunawan sempat buron setelah aksi begal bersama rekannya Reyhan (tertangkap lebih dulu) di kawasan Lengkong Kota Bandung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Polisi akhirnya berhasil menangkap Gugun Gunadi (23), pelaku begal yang sempat buron.
Gugun Gunawan sempat buron setelah aksi begal bersama rekannya Reyhan (tertangkap lebih dulu) di kawasan Lengkong kota bandung.
"Sudah diamankan," ungkap Kapolsek Lengkong Kompol Atep Suhendi, saat dihubungi, Rabu 7 Mei 2025.
Atep menuturkan, Gungun buron selama dua hari pasca kejadian.Warga Kabupaten itu, ditangkap bersama oleh Polsek Bojongsoang. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan juga tengah diburu di Polsek tersebut, karena kasus penganiayaan.
"Dalam menjalankan aksi begalnya, pelaku ini joki motor. Ia menemani pelaku R, untuk mengamati situasi di lokasi kejadian," katanya.
Seperti diketahui, seorang pelaku begal sadis ditangkap oleh warga dan petugas kepolisian setelah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di trotoar jalan depan Bank OCBC Jl. Buahbatu No. 236, Kec. Lengkong, kota bandung, pada Minggu (4/5/2025) dini hari.
Pelaku yang ditangkap berinisial R alias K (19), sedangkan satu pelaku lainnya, masih dalam pengejaran polisi (DPO).
"Korban mengalami luka berat akibat bacokan golok yang dilakukan oleh pelaku," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, saat ungkap kasus, Senin (6/5/2025).
Kronologi kejadian bermula ketika pelaku dan rekannya menghampiri korban yang sedang memainkan handphone untuk memesan ojek online.
Pelaku mencoba mengambil handphone korban secara paksa, namun korban melawan. Karena kesal, pelaku membacokkan golok ke tangan kiri korban dan terus membacok korban hingga mengenai beberapa bagian tubuhnya.
Warga yang mendengar teriakan korban langsung mencoba menolong dan mengejar pelaku. R alias K berhasil ditangkap, sedangkan satu pelaku lainnya, kabur dengan sepeda motornya.
Pelaku R alias K ditangkap dengan membawa satu bilah golok besi berwarna silver berukuran kurang lebih 40 cm dengan gagang kayu dan sarung kayu warna hitam.
"Kondisi korban saat ini masih dalam perawatan," katanya.
Budi mengatakan, pelaku diketahui sudah beberapa kali melakukan aksi pembegalan di kota bandung. Pengakuannya, pelaku juga melakukan pembegalan, di Kawasan Mesjid Al Jabbar, Cimincrang, Gedebage, kota bandung.
Pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman diatas lima tahun bui. Hudi menegaskan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan jalanan.
Editor : Ahmad Sayuti

