Pemprov Jabar Terbitkan Edaran, Rumah Sakit Dilarang Tolak Pengobatan Korban Begal
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperketat pelaksanaan layanan kesehatan bagi korban begal, penganiayaan, dan tindak kekerasan lainnya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperketat pelaksanaan layanan kesehatan bagi korban begal, penganiayaan, dan tindak kekerasan lainnya. Langkah ini dilakukan untuk menghapus alasan rumah sakit, untuk menolak pasien dengan dalih ketidakjelasan pembiayaan.
Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat, Vini Adiani Dewi memastikan, surat edaran terbaru yang memuat instruksi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah disampaikan kepada seluruh rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta.
Regulasi tersebut menegaskan biaya penanganan korban kekerasan menjadi tanggung jawab Pemprov Jabar melalui Dinas Kesehatan.
Menurut Vini, surat edaran terbaru diterbitkan sebagai penguatan terhadap kebijakan yang sebelumnya sudah berlaku terkait pembiayaan pelayanan kegawatdaruratan bagi korban tindak kekerasan.
"Pak Gubernur memberikan instruksi untuk membuat Surat Edaran baru yang lebih mempertegas, bahwa apabila terjadi tindak kekerasan, begal, penganiayaan, semua RS harus memberikan layanan dan pembiayaan ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Kesehatan," ujar Vini, Minggu (9/8/2026).
Selain mempertegas kewajiban pelayanan, surat edaran tersebut juga memuat hotline khusus yang dapat diakses rumah sakit untuk memperoleh kepastian terkait mekanisme pembiayaan. Saluran komunikasi itu disiapkan, agar tidak ada lagi keraguan saat fasilitas kesehatan menerima korban kekerasan.
"Jadi, rumah sakit itu bisa mengontak ya, terkait dengan adanya pembiayaan. Jadi di surat edaran ini ada tambahannya," ucapnya.
Penambahan hotline bukan tanpa alasan. Dinas Kesehatan Jabar mencatat, masih ditemukan persoalan administrasi dan pembiayaan di lapangan yang berpotensi menghambat pelayanan. Salah satunya terjadi pada kasus korban kekerasan di Majalengka, yang sempat memiliki tunggakan biaya pengobatan hingga Rp11 juta.
"Nah, maka dari itu diperbaiki surat edarannya, ditambahkan hotline-nya. Nanti ini akan kita sosialisasikan ke rumah sakit bahwa tidak boleh ada penolakan lagi," tuturnya.
Kebijakan tersebut tegas Vini, berlaku menyeluruh tanpa membedakan status kepemilikan rumah sakit. Seluruh fasilitas kesehatan diwajibkan memberikan pelayanan kepada korban yang membutuhkan penanganan darurat.
"Semua rumah sakit harus melayani, baik itu pemerintah ataupun swasta," katanya.
Vini mengungkapkan, skema bantuan pembiayaan untuk korban kekerasan sebenarnya bukan hal baru. Selama ini, Pemprov Jabar juga telah beberapa kali menanggung biaya perawatan pasien yang dirawat di rumah sakit swasta.
“Sudah sering sebetulnya kita ngebantu pelayanan di beberapa rumah sakit swasta terkait dengan kekerasan ini, sudah pernah gitu. Jadi tidak hanya pemerintah saja," ucapnya.
Guna memperjelas pelaksanaan di lapangan, Dinas Kesehatan Jabar tengah menyusun standar operasional prosedur (SOP) yang mengatur jenis layanan, mekanisme klaim, hingga tata cara pembiayaan. Langkah ini dinilai penting agar rumah sakit memiliki kepastian saat menangani korban maupun pelaku tindak kekerasan yang membutuhkan perawatan medis.
"Kita nanti buat standar operasionalnya, supaya nanti pihak rumah sakit tidak kebingungan, termasuk adanya hotline tersebut. Jadi nanti bisa langsung konsultasi 24 jam terkait dengan pembiayaan korban-korban tersebut dan pelaku juga," imbuhnya.
Terkait batas pembiayaan, Pemprov Jabar belum menetapkan plafon tertentu. Prioritas utama pemerintah, kata Vini, adalah memastikan korban memperoleh layanan medis hingga pulih.
"Selama ini kita tidak pakai limit sebetulnya. Nah tapi biasanya memang ada, ya pokoknya sih kita rundingkan dengan rumah sakit, sebetulnya mah sampai sembuh kita tanggung," katanya.
Ia menambahkan, pembiayaan akan dikelola melalui mekanisme Pemerintah Provinsi Jawa Barat sesuai ketentuan yang berlaku. Sebab itu, rumah sakit diminta tidak menjadikan persoalan administrasi maupun pembiayaan sebagai alasan untuk menunda atau menolak pelayanan terhadap korban kekerasan.
"Intinya sesuai aturan semuanya,” tandasnya.
Editor : Ahmad Sayuti


