Bandung Raya

Tingkatkan Standar Pelayanan, KPP Cibeunying Gelar Public Hearing

Pajak juga dapat dimaknai sebagai rasa kebersamaan atau gotong-royong. “Sesuai dengan porsinya, apabila setiap wajib pajak bahu membahu dalam melaksanakan hak dan kewajiban pajak secara bersama-sama sesuai dengan porsinya masing-masing, maka pembiayaan negara akan menjadi ringan,” katanya.

Sejak penerapan self assesment system pada tahun 1983, ada semangat baru yang diusung negara bahwa pajak mengedepankan kerelaan.

Di sisi lain, DJP dalam menjalankan fungsinya sebagai penghimpun penerimaan negara (budgetair) melalui intensifikasi dan ekstensifikasi, maupun alat mengatur (regulerend) melalui kebijakan fiskal (contohnya insentif pajak) berupaya meningkatkan pelayanan, pengawasan, dan penegakkan hukum atas pelaksanaan self assesment tersebut.

Baca Juga : Terima Curhat Perhimpunan Pedagang Pasar, Oded Pertimbangan Tidak Melanjutkan PPKM Darurat

“Dalam bidang pelayanan, kami menyelenggarakan pelayanan secara daring maupun luring dalam konsep program 3C (Click, Call, and Counter),” ujarnya.

Click adalah setiap kegiatan pelayanan perpajakan yang dilakukan secara otomatis melalui mesin baik melalui situs web, aplikasi mobile, atau layanan lainnya tanpa melalui bantuan petugas pajak.

Misalnya pendaftaran online melalui ereg.pajak.go.id, lapor SPT secara elektronik/e-Filing, pembuatan kode billing pembayaran pajak, insentif pajak, dan lain-lain.

Call adalah setiap kegiatan pelayanan perpajakan yang dapat dilakukan melalui situs web, aplikasi mobil, telepon ke pusat kontak (contact center) Kring Pajak 1500200, ataupun layanan lainnya yang dilakukan secara semi-otomatis dengan bantuan pusat kontak sebagai pendukung layanan (back office).

Editor : Ghiok Riswoto