Undangan Tak Pernah Digubris, Komisi 3 DPRD KBB Bakal Hentikan Pembangunan Grand Hotel Lembang yang Tak Berizin
Komisi 3 DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal kembali memanggil pemilik baru Grand Hotel Lembang lantaran undangan yang sebelumnya dilayangkan tak pernah digubris.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Komisi 3 DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal kembali memanggil pemilik baru Grand Hotel Lembang lantaran undangan yang sebelumnya dilayangkan tak pernah digubris.
Bahkan, apabila untuk ketiga kalinya undangan tersebut masih tak diindahkan, Komisi 3 DPRD KBB bakal berkirim surat kepada Bupati Bandung Barat agar kegiatan pembangunan yang sedang berlangsung dihentikan.
"Untuk pembangunan Grand Hotel Lembang saya secara pribadi sudah melakukan inspeksi mendadak (sidak). Tapi, sampai hari ini tidak diindahkan, padahal baik PUTR maupun Komisi 3 juga sudah melayangkan surat peringatan," kata Ketua Komisi 3 DPRD KBB, Pither Tjuandys, Selasa 31 Desember 2024.
Oleh karena itu, Pither kembali meminta stafnya untuk memberikan undangan kembali kepada pihak Grand Hotel Lembang.
Menurutnya, pemanggilan pemilik Grand Hotel Lembang karena pembangunan sudah berjalan namun belum memiliki izin.
"Pemilik Grand Hotel Lembang tidak kooperatif, peringatan untuk menghentikan pembangunan tak dilakukan," katanya.
"Informasi yang kami dapat pembangunan masih berjalan meski belum mengantongi izin. Oleh karena itu, dalam waktu dekat kami akan sidak ke lapangan," sebutnya.
Politisi Partai Demokrat ini juga mengaku, tidak mengetahui rencana pemilik baru atas lahan eks Grand Hotel Lembang. Simpang siur kabar bakal dibangun Water Boom, namun ada pula yang menyebut bakal dijadikan museum.
"Pembangunan terus berjalan, sementara kami di DPRD KBB tidak tahu secara pasti akan dijadikan apa," ucapnya.
Di tempat yang sama, Ketua Forbat Suherman menyampaikan kekecewaannya kepada pemilik baru Grand Hotel Lembang yang bersikap tidak kooperatif.
"Selain soal perizinan yang belum dimiliki, kami menduga pemilik baru Grand Hotel Lembang membeli tanah yang berstatus hak guna bangunan (HGB) yang masih atas nama Bintang Mentari Perkasa. HGB kan tidak boleh diperjualbelikan," tandasnya.*** (agus satia negara)
Editor : Ahmad Sayuti
