Viral di Medsos, Polresta Cimahi Tangkap Dua Terduga Pelaku Kejahatan

Polresta Cimahi menangkap dua terduga pelaku kasus viral di media sosial, yakni dugaan penjambretan di Cimahi Selatan serta pemerasan di Cihampelas.

Viral di Medsos, Polresta Cimahi Tangkap Dua Terduga Pelaku Kejahatan
Kapolres Cimahi, AKBP Moh Faruk Rozi ungkap dua kasus viral yang terjadi dalam kurun waktu satu hari.

INILAHKORAN.ID – Polresta Cimahi bergerak cepat menangani dua kasus dugaan tindak pidana yang viral di media sosial Facebook dan Instagram. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Kapolres Cimahi AKBP Moh Faruk Rozi mengatakan, penanganan cepat itu merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat maupun informasi yang beredar di media sosial.

"Kasus pertama yang mendapat perhatian luas adalah dugaan penjambretan yang terekam dan menyebar di Facebook, sedangkan kasus kedua berupa dugaan pemerasan dan perusakan kendaraan yang viral di Instagram," kata Faruk, Selasa (20/10/2026).

Dugaan Penjambretan di Cimahi Selatan

Faruk menjelaskan, kasus pertama terjadi pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Raya Kihapit Cangkorah, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Dalam kejadian tersebut, pelaku diduga mengambil secara paksa barang milik korban ketika melintas di jalan yang relatif sepi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi dan menangkap seorang pria berinisial AH (33), yang bekerja sebagai buruh harian lepas dan beralamat di Desa Cimanggu, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.

"Atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun," ujar Faruk.

Dugaan Pemerasan Disertai Perusakan Spion

Kasus kedua merupakan dugaan pemerasan yang terjadi di Desa Citapen, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Menurut Faruk, pelaku diduga memaksa pengemudi kendaraan untuk memberikan sejumlah uang. Ketika permintaan tersebut ditolak, pelaku diduga merusak spion kendaraan korban sebelum meninggalkan lokasi.

Polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial RS (31), yang bekerja sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di Desa Mekarjaya, Kecamatan Cihampelas.

Terhadap RS, polisi menerapkan pasal berlapis, yakni Pasal 482 juncto Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disampaikan Kapolres Cimahi.

"Kedua tersangka kini telah berada dalam tahanan Rutan Polres Cimahi dan menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Faruk.

Masyarakat Diimbau Manfaatkan Layanan 110

Faruk mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat bepergian maupun berkendara, terutama ketika melintasi jalur sepi dan minim penerangan.

Warga yang melihat aktivitas mencurigakan atau merasa diikuti orang tidak dikenal diminta segera menghubungi layanan darurat kepolisian melalui call center 110.

Menurut Faruk, layanan tersebut tidak hanya dapat digunakan untuk melaporkan tindak kejahatan yang sedang terjadi, tetapi juga untuk meminta bantuan pengawalan ketika masyarakat harus melewati jalur sepi.

Ia mencontohkan, personel kepolisian terdekat sebelumnya telah membantu mengawal warga hingga tiba di rumah dengan selamat.

Faruk berharap penanganan cepat terhadap kasus yang viral di media sosial dapat meningkatkan rasa aman masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana yang dilaporkan akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum.***


Editor : JakaPermana