Viral Dugaan Pungli Parkir Bus di Gedung Sate, Pemprov Jabar: Tak Ada Lahan Parkir
Dugaan pungli parkir bus wisata di sekitar Gedung Sate viral di media sosial. Pemprov Jabar memastikan tidak menyediakan lahan parkir bus wisata.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID- Dugaan pungutan liar (pungli) parkir bus wisata di kawasan Gedung Sate, Kota Bandung, viral di media sosial.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan kawasan Gedung Sate tidak menyediakan lahan parkir khusus bagi bus wisata.
Keluhan tersebut disampaikan pemilik akun TikTok @iyanramadhian setelah membawa rombongan wisata mengunjungi Gedung Sate pada Minggu (4/10/2026).
Dalam unggahannya, ia mengaku harus membayar total Rp75 ribu untuk parkir bus. Biaya tersebut disebut terdiri atas retribusi bus pariwisata museum sebesar Rp10 ribu dan parkir bus kunjungan study tour di Jalan Diponegoro Bandung senilai Rp65 ribu.
Pengalaman tersebut kemudian dibagikan melalui media sosial TikTok. Akun tersebut juga menautkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui akun @dedimulyadiofficial dan meminta persoalan biaya parkir tersebut ditindaklanjuti.
"Pa Gub @dedimulyadiofficial ini beneran kalau visit ke Gedung Sate bawa rombongan, harga tiketnya segini 75 rebu per bus... ini mah nyusahin banget Kang Gub, punten atuh Kang ini diberesin... masa masyarakat mau datang ke kantor gubernur... harga parkirnya gede banget..." tulis @iyanramadhian, dikutip Senin (5/10/2026).
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Barat Mas Adi Komar menegaskan Pemprov Jabar tidak menyediakan area parkir di kawasan Gedung Sate.
Menurutnya, ruas Jalan Diponegoro yang berada tepat di sisi Gedung Sate juga tidak memiliki ruang yang dapat digunakan sebagai kantong parkir.
"Jalan Diponegoro yang langsung bersinggungan dengan Gedung Sate tidak ada ruang untuk parkir lagi. Untuk ruas sepanjang Jalan Diponegoro lainnya, coba konfirmasi ke Dishub Kota Bandung," tulis Adi Komar dalam layanan pesan.
Adi menduga lokasi yang dimaksud dalam keluhan tersebut berada di sekitar Museum Geologi, bukan area parkir yang disediakan Pemprov Jabar.
Karena itu, Pemprov Jabar mendorong Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas parkir dan dugaan pungutan parkir tidak resmi di sepanjang Jalan Diponegoro.
"Di depan Museum Geologi. Kita dorong Dishub Kota Bandung untuk lebih masif patroli terhadap parkir atau pungutan parkir tidak resmi yang ada di wilayah Kota Bandung, khususnya Jalan Diponegoro," lanjutnya.
Pemprov Jabar menegaskan, persoalan tarif maupun pungutan parkir di luar kawasan yang dikelola pemerintah provinsi perlu dikonfirmasi kepada pihak yang memiliki kewenangan di wilayah tersebut.
Klarifikasi ini disampaikan agar masyarakat yang berkunjung ke Gedung Sate dapat mengetahui lokasi parkir yang resmi dan terhindar dari pungutan parkir yang tidak sesuai ketentuan.***
Editor : JakaPermana

