Walhi Soroti Asep Stroberi

Walhi Soroti Asep Stroberi
KRITIK PEMPROV: Walhi Jawa Barat mengkritisi Pemprov Jabar karena masih terjadi pelanggaran dalam bangunan Restoran Asep Stroberi di Jalan Raya Puncak.(INILAH/REZA ZURIFWAN)

INILAH, Bogor - Persoalan bangunan Restoran Asep Stroberi di Jalan Raya Puncak, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, kembali mendapat sorotan.

Walhi Jawa Barat menilai keberadaan bangunan tersebut masih menyisakan persoalan tata ruang dan lingkungan.

Restoran Asep Stroberi berdiri di atas lahan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat, PT Jaswita Lestari Jaya.

Namun, berdasarkan data Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Petarung) Kabupaten Bogor, bangunan tersebut tercatat melanggar garis sempadan jalan, koefisien dasar bangunan, serta ketentuan ketinggian bangunan.

Pelanggaran itu kemudian berujung pada kewajiban pembongkaran lantai empat dan lima Restoran Asep Stroberi. Meski sudah menerima surat peringatan (SP) 3, hingga kini Satpol PP Kabupaten Bogor belum melakukan pembongkaran.

Direktur Eksekutif Daerah Walhi Jawa Barat Wahyudin Iwang menilai persoalan tersebut menunjukkan masih lemahnya penerapan aturan terhadap bangunan yang berada di kawasan Puncak.

"Pemkab Bogor sudah melakukan pengawasan, tetapi masih sungkan untuk melakukan pembongkaran karena ada kerjasama pihak swasta dengan Pemprov Jawa Barat," kata Wahyudin Iwang kepada wartawan, Selasa (6/10).

Menurut Wahyudin, Restoran Asep Stroberi merupakan salah satu objek wisata yang tidak berkaidah lingkungan. Ia menyebut keberadaan bangunan tersebut sedikit banyak dapat memengaruhi kemampuan lahan dalam menangkap dan menyerap air.

WALHI Jawa Barat, kata dia, telah menyampaikan kritik berdasarkan kajian kepada sejumlah pihak, mulai dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kementerian Lingkungan Hidup hingga Ombudsman RI.

Namun, laporan tersebut hingga kini belum mendapat tindak lanjut sebagaimana diharapkan.

"Kapasitas kami hanya memberikan catatan kritis berdasarkan kajian, terkait evaluasi, monitoring dan dijalankan sanksinya, itu wewenang mereka," kata Wahyudin.

(reza zurifwan/gin)


Editor : Inilahkoran