WNA Korban Kapal Tenggelam di Labuan Bajo Dijamin Perlindungan Jasa Raharja

Jasa Raharja menjamin perlindungan terhadap WNA yang menjadi korban kapal tenggelam di Labuan Bajo.

WNA Korban Kapal Tenggelam di Labuan Bajo Dijamin Perlindungan Jasa Raharja
pencarian WNA tenggelam di Labuan Bajo

INILAHKORAN.ID - Pemerintah melalui PT Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan kapal wisata Putri Sakinah yang tenggelam di Selat Padar, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), termasuk wisatawan warga negara asing (WNA), memperoleh perlindungan dasar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat menyikapi insiden kecelakaan laut tersebut dengan memastikan hak-hak korban terpenuhi.

“Negara hadir melalui Jasa Raharja untuk memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan angkutan umum sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Dewi, Senin 29 Desember 2025.

Diketahui, kecelakaan transportasi laut itu terjadi pada Jumat (26/12) malam sekitar pukul 21.00 WITA. Kapal wisata Putri Sakinah dilaporkan tenggelam saat berlayar dari Pulau Padar menuju Labuan Bajo, tepatnya di perairan Selat Padar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Kapal tersebut mengangkut tujuh penumpang dan empat anak buah kapal (ABK). Berdasarkan data sementara, tujuh orang berhasil selamat, sementara empat penumpang lainnya masih dinyatakan hilang dan hingga kini masih dalam proses pencarian.

Hingga Minggu (28/12), Tim SAR gabungan terus melakukan operasi pencarian dengan melibatkan berbagai unsur, di antaranya Basarnas, KSOP Labuan Bajo, Lanal Labuan Bajo, Polres dan Kodim Manggarai Barat, Mabes Polair, Polair Polda NTT, operator kapal phinisi, serta unsur terkait lainnya dengan mengerahkan seluruh sumber daya yang tersedia.

Dewi menambahkan, sebagai bentuk perlindungan negara kepada masyarakat dan wisatawan, Danantara–Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Untuk mempercepat proses penjaminan, Jasa Raharja juga telah melakukan koordinasi intensif dengan instansi terkait guna memastikan pendataan korban berjalan cepat, akurat, dan tepat sasaran.

“Kami memastikan seluruh korban kecelakaan kapal wisata di Perairan Selat Padar mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Selain itu, Jasa Raharja turut menyampaikan empati dan duka cita mendalam atas musibah tersebut, serta berharap agar para korban yang masih dalam pencarian dapat segera ditemukan.


Editor : Firda Rachmawati