Ahli Waris Korban Kapal Virgo Transport 8 Bakal Dapat Rp70 Juta dari Jasa Raharja

Jasa Raharja dan Jasaraharja Putera menyiapkan santunan gabungan Rp70 juta untuk ahli waris korban KM Virgo Transport 8, serta ganti rugi 89 kendaraan.

Ahli Waris Korban Kapal Virgo Transport 8 Bakal Dapat Rp70 Juta dari Jasa Raharja
Ahli Waris Korban Kapal Virgo Transport 8 Bakal Dapat Rp70 Juta dari Jasa Raharja

INILAHKORAN.ID - ​PT Jasa Raharja (Persero) bersama anak perusahaannya, PT Asuransi Jasaraharja Putera, bergerak cepat memberikan kepastian perlindungan bagi para korban musibah KM Virgo Transport 8 yang dilaporkan hilang kontak dan tenggelam di perairan Laut Jawa pada Minggu (13/9/2026).

​Ahli waris sah dari penumpang yang terdaftar dalam manifes dan terverifikasi meninggal dunia dipastikan menerima santunan gabungan sebesar Rp70 juta per orang.

​Rincian Hak santunan Korban dan Biaya Perawatan

​Skema santunan diberikan melalui dua jalur perlindungan hukum dan kerja sama asuransi. 

santunan Meninggal Dunia (Rp70 Juta): Terdiri atas Rp50 juta dari Jasa Raharja sesuai UU No. 33 Tahun 1964 dan tambahan Rp20 juta dari Jasaraharja Putera melalui skema Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut (ATJP).

​Jaminan Biaya Perawatan Medis: Korban luka-luka berhak menerima jaminan biaya pengobatan hingga maksimal Rp30 juta (Rp20 juta dari Jasa Raharja yang dibayarkan langsung ke rumah sakit, serta tambahan hingga Rp10 juta dari skema ATJP).

​“Dalam kondisi seperti ini, yang paling utama adalah memastikan korban mendapatkan penanganan dengan baik,” tegas Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero), Muhammad Awaluddin, dalam keterangan resminya saat meninjau Posko Pelabuhan Trisakti Banjarmasin bersama Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.

​Ganti Rugi Kerusakan 89 Unit Kendaraan

​Selain jaminan keselamatan jiwa bagi awak dan penumpang, skema ATJP hasil kerja sama dengan pemilik kapal, PT Virgo Karya Shipping, juga menanggung seluruh kerugian material berupa kendaraan yang ikut tenggelam.

​Jasaraharja Putera menjamin ganti rugi kerusakan fisik atas 89 unit kendaraan yang berada di dalam manifes kapal

Nilai pertanggungan yang disiapkan bervariasi mulai dari Rp6 juta hingga Rp192 juta per unit, disesuaikan berdasarkan klasifikasi jenis kendaraan mulai dari sepeda motor hingga truk tronton/trailer.


Editor : Firda Rachmawati