1.300 ASN Kabupaten Cirebon Masih Diperiksa Terkait Dugaan Penggunaan Fake GPS
Proses penanganan dugaan penggunaan aplikasi fake GPS oleh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon masih terus berjalan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Proses penanganan dugaan penggunaan aplikasi Fake GPS oleh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon masih terus berjalan. Hingga saat ini, sekitar 1.300 ASN masih menjalani tahapan klarifikasi untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin.
Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho Yuliarno, mengatakan pemeriksaan dilakukan secara bertahap sesuai tingkat dugaan pelanggaran. Penanganan terhadap pelanggaran kategori ringan telah diselesaikan, sedangkan kasus yang masuk kategori sedang dan berat masih dalam proses pendalaman.
"Kategori ringan sudah selesai. Untuk pelanggaran sedang dan berat masih kami klarifikasi," kata Ade Minggu 5 Juli 2026.
Ade menjelaskan, BKPSDM tidak langsung menjatuhkan sanksi kepada ASN yang terindikasi menggunakan aplikasi fake GPS. Setiap pegawai yang diperiksa dipanggil untuk memberikan klarifikasi, disertai keterangan dari atasan langsung sebagai bahan verifikasi.
"Kami tidak langsung menjatuhkan sanksi. Setiap ASN yang terindikasi menggunakan aplikasi fake GPS kami panggil untuk klarifikasi, disertai keterangan dari atasan langsung sebagai bahan verifikasi," kata Ade.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan apakah penggunaan aplikasi hanya sebatas menginstal aplikasi terlarang atau disertai pelanggaran disiplin yang berdampak terhadap pelaksanaan tugas.
"Kami harus memastikan dulu bentuk pelanggarannya sebelum menentukan sanksi," ujarnya.
Ade menyebut, hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar dalam menentukan jenis pelanggaran sekaligus hukuman disiplin yang akan dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku.
BKPSDM menegaskan seluruh ASN yang terindikasi akan tetap menjalani proses pemeriksaan hingga tuntas.
"Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar untuk menentukan jenis pelanggaran dan sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh ASN yang terindikasi juga akan tetap menjalani proses pemeriksaan hingga tuntas," ujar Ade.
Ade juga mengingatkan seluruh ASN agar menjaga disiplin dan integritas serta tidak melakukan tindakan yang berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
"Seluruh kasus akan kami selesaikan sesuai prosedur yang berlaku," pungkasnya.
Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, Berdasarkan pemantauan BKPSDM Kabupaten Cirebon beberapa waktu laku, sebanyak 1.329 ASN terindikasi menggunakan aplikasi fake GPS untuk memanipulasi titik absensi. Angka ini mencuat dari evaluasi data absensi digital dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) BKPSDM Kabupaten Cirebon, Meilan Sarry Rumbino Rumakito saat itu mengungkapkan, indikasi tersebut paling banyak ditemukan di sektor pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Dinas Pendidikan tercatat sebagai dinas tertinggi dengan 696 ASN. Disusul Dinas Kesehatan sebanyak 364 ASN. Sementara sisanya, tersebar di berbagai SKPD dan kecamatan.
Menurut Meilan, temuan itu bukan tanpa dasar. Sistem absensi digital yang diterapkan Pemkab Cirebon secara otomatis merekam pola koordinat setiap ASN. Dari sanalah kejanggalan mulai terbaca.***
Editor : JakaPermana
