160 Becak Listrik Dibagikan ke Pengayuh Lansia Kota Bogor
Sebanyak 160 becak listrik disalurkan untuk pengayuh lansia di Kota Bogor. Pemkot Bogor menyiapkan legalitas, aturan rute hingga titik pengisian daya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID– Sebanyak 160 unit Becak Listrik disalurkan kepada Pengayuh Becak lanjut usia (Lansia) di Bogor'>Kota Bogor. Bantuan tersebut diberikan di Gymnasium IPB University, Kecamatan Bogor Tengah, pada Senin (6/10/2026).
Bantuan becak listrik tersebut disebut merupakan hibah yang bersumber dari dana pribadi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melalui Yayasan Gerakan Solidaritas Nasional (YGSN).
Program ini memprioritaskan pengayuh becak berusia di atas 55 tahun. Penggunaan becak listrik diharapkan dapat mengurangi beban fisik para pengayuh yang selama ini masih mengandalkan tenaga manual.
Becak Listrik Diharapkan Ringankan Beban Pengayuh Lansia
Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama YGSN, Nuryana mengatakan, program becak listrik memang diarahkan untuk membantu pengayuh lansia.
"Harapannya, tenaga kayuh manual dapat dikonversi menjadi tenaga listrik sehingga lebih ringan," tutur Nuryana.
Nuryana memaparkan, hingga saat ini YGSN telah mendistribusikan sekitar 13.000 unit dari target 25.000 becak listrik di berbagai wilayah Indonesia.
Distribusi sebelumnya telah mencakup sejumlah wilayah di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Saat ini, penyaluran mulai difokuskan ke wilayah Jawa Barat.
Dari sisi operasional, becak listrik tersebut dirancang agar mudah digunakan dan dirawat. Pengisian daya dapat dilakukan menggunakan listrik rumah tangga dengan tegangan 220 Volt.
"Kalau indikator baterai tersisa 20 persen, pengecasan membutuhkan waktu sekitar dua jam sampai penuh. Dalam kondisi baterai penuh, becak bisa menempuh jarak hingga 36 kilometer, tergantung berat muatan," paparnya.
Becak Listrik Tak Boleh Diperjualbelikan
Untuk memastikan bantuan digunakan sesuai peruntukannya, YGSN menerapkan mekanisme pengawasan terhadap para penerima.
Setiap penerima diwajibkan menandatangani surat perjanjian dan pakta integritas. Salah satu ketentuannya adalah larangan memperjualbelikan becak listrik yang telah diberikan.
"Apabila penerima terbukti menjual atau mengalihkan kendaraan tersebut, pihak yayasan dapat menarik kembali unit becak listrik," jelas Nuryana.
Pemkot Bogor Siapkan Legalitas dan Aturan Rute
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin mengatakan, Pemkot Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan mengawal keberadaan becak listrik, mulai dari aspek regulasi hingga pengawasan di lapangan.
Langkah awal pemerintah daerah adalah memfasilitasi legalitas berkendara, termasuk Surat Izin Mengemudi (SIM), penomoran kendaraan, serta uji kelayakan.
"Meski menggunakan tenaga listrik, becak tersebut tetap harus mengikuti ketentuan lalu lintas dan tata ruang yang berlaku di Kota Bogor. Terkait rute, tetap merujuk pada regulasi Perwali Nomor 15 Tahun 2006," papar Jenal.
Menurut Jenal, aturan mengenai jalan protokol yang bebas dari kendaraan becak tidak mengalami perubahan. Terdapat 16 ruas jalan yang dilarang dilalui becak, terutama kawasan sentral seperti Ring 1 Istana dan Jalan Pajajaran.
Pemkot Bogor bersama Polresta Bogor Kota juga akan melakukan sosialisasi kepada para pengayuh mengenai ruas jalan yang diperbolehkan maupun dilarang untuk dilalui becak.
Sosialisasi dinilai penting karena sebagian penerima bantuan merupakan lansia yang belum sepenuhnya memahami peta ruas jalan dengan pembatasan operasional becak.
Sejumlah kawasan yang akan dipetakan sebagai titik operasional antara lain Pasar Anyar, depan Kejaksaan, Menteng, Cilendek, dan Kopem.
Pemkot Bogor Siapkan Titik Pengisian Daya
Selain mengatur rute, Pemkot Bogor juga merespons kebutuhan pengisian daya para pengemudi becak listrik.
Pemerintah berencana memfasilitasi penyediaan stop kontak di sejumlah titik pangkalan resmi. Penyediaan fasilitas tersebut tetap memperhatikan penggunaan fasilitas publik agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
Jenal menegaskan, dalam penataan tersebut, becak manual milik penerima bantuan juga diwajibkan untuk ditarik.
Kebijakan tersebut dilakukan agar proses peralihan dari becak manual menuju becak listrik dapat berjalan secara menyeluruh.
Penataan becak listrik menjadi bagian dari upaya Pemkot Bogor membenahi sistem Transportasi di wilayahnya.
"Saat ini, Pemkot Bogor juga tengah menjalankan program pensiun angkutan kota (angkot) yang telah berusia lebih dari 20 tahun sebagai bagian dari penataan transportasi perkotaan," pungkasnya.***
Editor : JakaPermana

