178 SHM Program Redistribusi Tanah Jokowi Dibatalkan, Siapa yang Bakal Jadi Tersangka?
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri akan segera menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan kasus pemalsuan sertifikat hak mil

INILAHKORAN, Jasinga-Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri akan segera menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan kasus pemalsuan sertifikat hak milik (SHM) ? Salah satunya petugas di bagian pengukuran Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor.
Sebelumnya, Baresnkrim Mabes Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan atas terbitnya ratusan SHM diatas lahan sitaan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan karena PT. Rejo Sari Bumi dan PT Cimayak Cileles tersangkut kasus bantuan likuiditas bank Indonesia (BLBI).
Parahnya lagi, ratusan SHM itu dibagikan langsung oleh Presiden Joko Widodo kepada 178 orang petani penggarap, melalui program redistribusi lahan atau tanah atau tanah reformasi agraria (Tora) eks hak guna usaha (HGU).
"Bareskrim sudah proses pidana (melakukan penyelidikan dan penyidikan, dimana sudah dilakukan pemanggilan terhadap para saksi), bakal ada tersangka dari Bagian Pengkuran Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, kalau ga salah lebih dari 3 orang," kata Kepala Bareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal (Pol) Agus Andrianto kepada wartawan, Rabu, (22/06/2022).
Komisaris Jenderal (Pol) Agus Andrianto yang merupakan mantan Kapolda Sumatera Utara itu menuturkan, bahwa dengan status sita Tim DJKN, maka lahan atau tanah tersebut tidak sah proses redistribusinya.
"Selain bakal ada tersangka, 178 SHM yang sudah diterbitkan oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor akan dibatalkan SHMnya," tutur Komisaris Jenderal (Pol) Agus Andrianto.
Sebelumnya, tidak jelasnya redistribusi lahan atau tanah eks HGU PT. Rejo Sari Bumi dan PT Cimayak Cileles di Desa Neglasari dan Desa Cipomayak, Jasinga Kabupaten Bogor menjadi preseden atau contoh buruk kepengurusan tanah di Kabupaten Bogor.
"Verifikasi dan validasi lahan di Kabupaten Bogor tidak pernah 'kuat', hingga terjadi juga redistribusi lahan yang tidak jelas kepada para petani di Kecamatan Jasinga," kata pengamat politik dan kebijakan publik Yusfitriadi.
Yusfitriadi melihat Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor dan Pemkab Bogor telah memanipulasi nama Presiden Republik Indonesia Jokowi.
"Karena tidak jelas proses redistribusi lahan tersebut, hingga dianggap bermasalah, maka Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor dan Pemkab Bogor telah memanipulasi nama Presiden Republik Indomesia Jokowi. Harusnya, demi kepastian kepemilikan tanah di mata hukum. Mereka selaku pihak yang berwenang mengecek status lahan tersebut ke DJKN Kementerian Keuangan," sambung Yusfitriadi.
Ia juga menyarankan, para penerima lahan redistribusi tanah tersebut selaku korban. Melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian, demi mendapatkan kepastian hukum.
"Masyarakat penerima lahan redistribusi tanah tersebut jelas dirugikan dan mereka harus melapor ke pihak kepolisia untuk mendapatkan kepastian hukum atas SHM yang mereka peroleh dari Presiden Jokowi," paparnya
Baca Juga: Billy Eichner Beri Dukungan Penuh pada Film Mariah Carey dengan Unggah Foto Ini di Instagramnya!
Salah satu penerima lahan redistribusi tersebut eks HGU PT Rejo Sari Bumi dan PT Cimayak Cileles bernama Amirullah mempertanyakan program redistribusi lahan eks HGU Presiden Jokowj.
Hal itu, ungkap Amirullah. Selain di lokasi dipasangi plang sita karena pemilik awal lahan tersebut terkena dugaan kasus BLBI, para penerima redistribusi lahan, pengurus gabungan kelompok tani (Gapoktan) Mekarsari dan pejabat Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor sudah dipanggil oleh Bareskrim Mabes Polri.
"Para penerima redistribusi lahan eks HGU PT Rejo Sari Bumi dan PT Cimayak Cileles resah, karena SHM yang diterbitkan Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor dikatakan palsu atau tidak sah. Jelas kami mempertanyakan program redistribusi lahan eks HGU Presiden Jokowi apalagi yang menyerahkan langsung sertifikat tersebut bapak Presiden," ungkap Amirullah.
Ia juga menyangsikan lahan eks HGU seluas lebih dari 500 hektare tersebut, tersangkut dugaan kasus BLBI. Hal itu karena surat pernyataan lunas piutang ke negara.
"Surat pernyataan piutang negara yang telah lunas diterbitkan oleh panitia urusan piutang negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta pada 1 Mei Tahun 2009, dimana surat tersebut ditujukan ke AJ dan JSJ. Kami pun mempertanyakan, kenapa Satgas BLBI atau DJKN Kementerian Keuangan memasang plang tersebut di lahan milik kami," lanjutnya. (Reza Zurifwan).***