18 Agustus Ditetapkan Jadi Hari Libur Nasional, Tambahan untuk Rayakan HUT RI
Presiden Prabowo menetapkan tanggal 18 Agustus menjadi hari libur nasional sebagai tambahan hari untuk merayakan Hut RI.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Presiden Prabowo Subianto menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Nasional tambahan.
Kebijakan ini diumumkan secara resmi oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, melalui siaran daring Sekretariat Presiden pada Jumat 1 Agustus 2025.
“Sebagai bagian dari hadiah bulan kemerdekaan, pemerintah menetapkan hari Senin, 18 Agustus 2025—sehari setelah upacara peringatan dan pesta rakyat Karnaval Kemerdekaan—sebagai hari libur nasional tambahan,” ujar Juri.
Penambahan hari libur ini bertujuan memberikan waktu lebih bagi masyarakat untuk menggelar berbagai kegiatan perayaan kemerdekaan, mulai dari lomba-lomba khas 17 Agustus, karnaval, hingga acara rakyat di lingkungan masing-masing.
Pemerintah berharap keputusan ini dapat menumbuhkan semangat kebersamaan, kreativitas, serta memperkuat nasionalisme di seluruh lapisan masyarakat.
“Perlombaan dan kegiatan rakyat diharapkan menjadi medium untuk membangun optimisme dan mendorong kreativitas dalam suasana penuh kegembiraan,” tambah Juri.
Lebih lanjut, Presiden Prabowo juga mengimbau agar semarak kemerdekaan tidak hanya berlangsung di tingkat nasional, tetapi juga digaungkan di seluruh wilayah Indonesia.
Ia mengajak seluruh instansi pemerintahan, lembaga pendidikan, BUMN, BUMD, hingga sektor swasta untuk turut memeriahkan HUT ke-80 RI dengan memasang bendera Merah Putih dan umbul-umbul di lingkungan masing-masing.
Dengan kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat merayakan kemerdekaan secara lebih meriah dan inklusif, serta menjadikan momentum ini sebagai pengingat pentingnya persatuan dalam membangun Indonesia yang maju dan sejahtera.
Editor : Firda Rachmawati
