Bukan Libur Nasional, 18 Agustus 2025 Ditetapkan sebagai Cuti Bersama
Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama, bukan libur nasional.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama, bukan libur nasional.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang baru diterbitkan sebagai revisi dari SKB sebelumnya Nomor 1017 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari libur nasional dan cuti bersama Tahun 2025.
Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, menjelaskan bahwa penambahan cuti bersama sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan RI ini bertujuan memberi kesempatan masyarakat untuk menikmati momen kemerdekaan secara lebih khidmat dan meriah.
“Langkah ini diambil agar masyarakat punya waktu lebih panjang untuk merayakan hari bersejarah bangsa dengan penuh kebanggaan, baik melalui pesta rakyat, upacara, lomba tradisional, maupun kegiatan budaya,” ujar Imam dalam keterangan tertulis, Kamis (7/8/2025).
Penetapan ini ditandatangani oleh Menteri Agama Nasarudin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini.
Dengan demikian, peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2025 akan diikuti satu hari cuti bersama, memberikan jeda libur akhir pekan yang lebih panjang bagi masyarakat.
Editor : Firda Rachmawati

