36 Jamaah Calon Haji Asal KBB Gagal Berangkat Lantaran Tak Bisa Lunasi Ongkos Naik Haji

Sebanyak 36 jamaah calon haji asal KBB gagal berangkat. Kantor Kemenag KBB memastikan hal itu lantaran mereka tak mampu melunasi hingga batas waktu yang ditentukan. 

36 Jamaah Calon Haji Asal KBB Gagal Berangkat Lantaran Tak Bisa Lunasi Ongkos Naik Haji
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh pada Kantor Kemenag KBB Fuad Lutfi menyebutkan, dari kuota sebanyak 1.147 itu hanya 1.111 jamaah calon haji yang melakukan pelunasan. Sisanya, mereka termasuk jamaah calon haji asal KBB gagal berangkat tahun ini. (ilustrasi/pixabay)

INILAHKORAN, Ngamprah - Sebanyak 36 jamaah calon haji asal KBB gagal berangkat. Kantor Kemenag KBB memastikan hal itu lantaran mereka tak mampu melunasi hingga batas waktu yang ditentukan. 

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh pada Kantor Kemenag KBB Fuad Lutfi menyebutkan, dari kuota sebanyak 1.147 itu hanya 1.111 jamaah calon haji yang melakukan pelunasan. Sisanya, mereka termasuk jamaah calon haji asal KBB gagal berangkat tahun ini.

"Selain karena adanya yang meninggal dunia, jamaah calon haji asal KBB gagal berangkat itu karena tidak adanya pelunasan juga dikarenakan imbas pasca pemerintahan menaikan biaya perjalanan ibadah haji," kata Fuad saat dihubungi, Minggu 21 Mei 2023.

Baca Juga : Pemda KBB Bakal Guyur Bonus Atlet Penyumbang Medali SEA Games 2023

Menurutnya, pada 2022 ongkos naik haji itu sebesar Rp39,8 juta sedakng pada 2023 besarannya melonjak menjadi sebesar Rp90 juta.

Fuad menuturkan, secara rinci pembayaran BPIH yang dilakukan 1.111 calon jemaah haji terdiri dari kuota pelunasan murni, pelunasan kuota lansia, serta pelunasan kuota cadangan.

"Jadi ada 36 orang yang belum melunasi sampai hari terakhir pelunasan BPIH kemarin," tuturnya.

Baca Juga : Soroti Dugaan Korupsi Rotasi Mutasi di Lingkungan Pemda KBB, Pengamat Khawatirkan Hal ini

Fuad menjelaskan, batas waktu pelunasan BPIH tahun 2023 jatuh pada hari Jumat, 19 Mei 2023. Dimana, batas waktu tersebut diputuskan setelah adanya perpanjangan waktu pelunasan BPIH sebanyak dua kali.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani