5.090 Warga Bojongloa Kaler Terindikasi Judi Online, Pemkot Nilai Perlu Rehabilitasi
Sebanyak 5.090 warga Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung tercatat terindikasi bermain judi online berdasarkan data PPATK.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Sebanyak 5.090 warga Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung tercatat terindikasi bermain judi online berdasarkan data pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK).
Jumlah tersebut, menempatkan Bojongloa Kaler dalam daftar 10 wilayah dengan pemain judi online terbanyak di Indonesia.
Camat Bojongloa Kaler Asmara Hadi mengatakan, tingginya angka tersebut merupakan dampak dari berbagai persoalan yang saling berkaitan. Mulai dari padatnya jumlah penduduk, mudahnya akses internet sampai tekanan ekonomi yang masih dirasakan sebagian masyarakat perkotaan.
Kemajuan teknologi diakuinya memudahkan masyarakat mengakses berbagai layanan digital. Namun, di sisi lain kondisi tersebut juga membuka peluang penyalahgunaan termasuk maraknya praktik judi online yang menyasar berbagai kalangan.
"Wilayah dengan kepadatan penduduk yang tinggi, dan akses internet yang luas tentu memiliki tantangan lebih besar. Apalagi masih ada masyarakat yang menghadapi tekanan ekonomi, sehingga mudah tergoda mencari keuntungan secara instan melalui judi online," kata Asmara Hadi, Sabtu (18/7/2026).
Menurutnya, penyelesaian persoalan judi online tidak cukup mengandalkan pemerintah kecamatan. Dibutuhkan langkah bersama yang melibatkan pemerintah daerah, pemerintah provinsi, pemerintah pusat, aparat penegak hukum hingga berbagai lembaga terkait agar penanganannya lebih efektif.
Selain penindakan, Asmara menilai upaya pencegahan harus diperkuat melalui pembinaan karakter dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pendekatan tersebut, dipercaya dapat mengurangi ketertarikan warga terhadap praktik perjudian daring.
"Harus ada kerja bersama lintas sektor. Pembinaan mental, penguatan ekonomi dan edukasi kepada masyarakat perlu dilakukan secara berkelanjutan karena persoalan ini tidak bisa diselesaikan oleh kecamatan sendirian," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bandung Erwin juga memandang judi online sebagai persoalan yang membutuhkan perhatian khusus. Seseorang yang telah mengalami ketergantungan, dinilai memerlukan penanganan yang lebih serius dibanding sekadar diberikan imbauan.
Menurutnya, pecandu judi online sebaiknya memperoleh pendampingan dari tenaga profesional. Bahkan, pendekatan rehabilitasi dinilai layak dipertimbangkan mengingat dampak kecanduan judi dapat merusak kondisi ekonomi maupun kehidupan sosial pelakunya.
"Orang yang sudah kecanduan biasanya akan melakukan apa saja untuk terus bermain, termasuk menjual harta yang dimiliki. Karena itu mereka perlu didampingi oleh tenaga profesional, bahkan direhabilitasi sebagaimana penanganan pecandu narkoba," kata Erwin.
Editor : Doni Ramdhani
