Ada 'Dosa' Pemerintah di Balik Malapetaka Delapan Gurandil Kabupaten Bogor di Banyumas
Ada ‘dosa’ pemerintah di balik tewasnya delapan gurandil asal Kabupaten Bogor di Banyumas. Program alih profesi gurandil dinilai gagal.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cibinong – Ada ‘dosa’ pemerintah di balik malapetaka delapan gurandil asal kabupaten bogor di banyumas. Program alih profesi gurandil dinilai gagal.
Delapan orang gurandil asal Kabupaten Bogor itu terjebak dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin (peti) di Desa Pancurendang, Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa malam lalu.
Mereka terjebak dalam peristiwa longsor di dalam wilayah tambang emas liar tersebut. Akibatnya, sampai sekarang mereka belum terselamatkan.
Delapan gurandil tersebut dikabarkan warga Kabupaten Bogor. Tujuh orang di antaranya adalah warga Kecamatan Sukajaya dan satu orang lainnya warga Kecamatan Nanggung.
Informasi yang dihimpun Inilah Koran, banyak warga Kecamatan Nanggung dan Sukajaya yang mengadu nasib mencari emas di luar daerah. Itu terjadi setelah pembersihan tambang liar di wilayah Pongkor dan sekitarnya.
Para gurandil itu bekerja di lokasi PETI di Banyumas Jawa Tengah maupun di provinsi lain. Ada yang melakukan aktivitas hingga Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, atau Jambi.
Para gurandil ini nekat mengadu nasib dan mempertaruhkan nyawanya diduga karena minimnya lowongan pekerjaan. Salah satunya adalah disebabkan gagalnya alih profesi gurandil yang sebelumnya menjadi program kerja Pemkab Bogor maupun PT Antam UPBE Pongkor Tbk.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto mengatakan berdasarkan hasil interogasi terhadap Karipto selaku Kepala Dusun 2, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, diketahui bahwa area tambang emas tersebut belum berizin meskipun telah beroperasi sejak tahun 2014 dan menjadi mata pencaharian sekitar 80 persen warga setempat.
Menurut dia, dari hasil interogasi juga diketahui bahwa pembukaan tambang dilakukan karena adanya kesepakatan antara pemilik lahan dan penambang dengan persentase bagi hasil sebesar 20 persen untuk pemilik lahan, 20 persen untuk pemodal, dan 60 persen untuk pekerja.
“Saat ini ada 35 lapak tambang namun hanya 30 lapak yang aktif dengan pekerja dari masyarakat sekitar,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kasatreskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatakan Polres Banyumas (sebelum berubah menjadi Polresta Banyumas, red.) bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Banyumas serta perangkat desa setempat pernah melakukan sosialisasi pada tahun 2017.
Menurut dia, dalam sosialisasi ada permintaan dari warga agar kegiatan penambangan emas tetap beroperasi.
"Pihak Koperasi Sela Kencana sebagai wadah para penambang, pada tahun 2021 mengajukan permohonan IPR (Izin Pertambangan Rakyat) ke Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, namun sampai sekarang belum turun perizinannya," kata Kasatreskrim. (reza zurifwan)
Editor : Zulfirman

