Anggota DPRD Jabar Jadi Saksi Sidang Korupsi Pengadaan CCTV di Pengadilan Tipikor Bandung
Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan CCTV atau kasus korupsi Bandung Smart City dengan menghadirkan tiga orang saksi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - pengadilan tipikor, pada pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan CCTV atau kasus korupsi Bandung Smart City dengan menghadirkan tiga orang saksi.
Tiga orang saksi ini yaitu, Kepala Bapelitbang Kota Bandung, Anton Sunarwibowo, dan Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, Tedy Rusmawan.
Mereka dimintai keterangan keterkaitannya dalam perkara ini di pengadilan Hubungan Industrial atau PHI pada pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, Jalan Surapati, Kota Bandung, Selasa (4/3/2025).
Saksi Tedy menuturkan usulan pengadaan dalam proyek CCTV ini berdasarkan usulan dari Riantono yang merupakan anggota Banggar saat itu. Namun, hal itu bisa juga awalnya datang dari keresahan masyarakat.
Tedy juga mengaku tidak mengetahui soal adanya atensi fee proyek 10-20 persen dalam proyek Bandung Smart City ini.
"Tidak mengetahui (soal atensi dewan tersebut)," katanya.
Terkait soal uang THR yang diterima ajudannya dari jajaran Dishub, Tedy membenarkan namun uang tersebut tidak digunakan.
"Tidak, ajudan saya terima terus saya minta kembalikan. Itu saat OTT hanya laporan, pas dibuka besarannya lima juta," katanya.
"Untuk keterangan hanya titipan saja. Uang jadi barang bukti di KPK, dan saya tidak pernah lihat dan menyentuh saya cuma dapat informasi," kata dia.***
Editor : JakaPermana

