Asyik Mengoplos Gas Bersubsidi, Warga Karawang Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi

Polisi menggerebek sebuah Ruko yang dijadikan lokasi pengoplosan gas subsidi ke non subsidi di Kararawang

Asyik Mengoplos Gas Bersubsidi, Warga Karawang Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi
Pelaku pengoplos gas 3 Kg bersubsidi ke non subsidi RRH dan barang bukti tabung gas saat ungkap kasus di Mapolres Karawang, Jumat (10/4/2026). Fotyo Nilakusuma/Inilahkoran

INILAHKORAN.ID - Polres Karawang menangkap RRH (32) karena tertangkap basah sedang mengoplos isi tabung gas subsidi 3 Kg ke tabung LPG 12 Kg dan 5,5 Kg, di Perumahan Graha 3, Kelurahan Bengle, Kecamatan Majalaya. 

Pelaku pengoplosan gas subdisi tidak melawan ketika polisi menggerebeg Ruko tempatnya beroperasi. Polisi langsung membawa pelaku dan mengamankan barang bukti ke Mapolres Karawang.

Humas Polres Karawang, IPDA Cep Wildan mengatakan Polres Karawang menangkap RRH setelah mendapat laporan masyarakat terjadi kelangkaan gas subsidi 3 kg. Kemudian petugas melakukan penyelidikan mencari penyebab kelangkaan gas. Setelah diselidiki ke sejumlah tempat polisi mendapatkan petunjuk adanya aktivitas pemindahan isi gas. 

"Kami mendapat info jika di salah satu perumahan ada aktivitas isi gas subsidi ke non subsidi," kata Cep Wildan, Jumat (10/4/26).

Atas informasi tersebut petugas kepolisian kemudian melakukan penelusuran dan mengetahui jika kegiatan isi tabung gas di lakukan setiap tengah malam. Kemudian saat tengah malam polisi melakukan penggerebekan dan menemukan pelaku sedang sibuk mengisi gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg dan 5,5 kg. 

"Kami menangkap basah pelaku sedang melakukan pemindahan isi gas. Dia menggunakan peralatan yang sudah dimodifikasi memindahkan isi gas," katanya.

Menurut Cep Wildan peralatan yang dimodifikasi untuk memindahkan isi gas tidak sesuai standard dan berbahaya buat lingkungan sekitar. Namun kegiatan isi gas tetap berlangsung sampai ditangkap polisi. 

"Peralatnya berbahaya dan sudah kami amankan untuk barang bukti," katanya.

Cep Wildan mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku melakukan aksinya sudah 8 bulan. Pelaku membeli tabung kosong di warung- warung. Kemudian tabung kosong diisi kembali dan dijual ke masyarakat. 
"Untuk meyakinkan pembeli pelaku memasang segel palsu yang dibeli melalui online. Setelah itu baru dipasarkan ke masyarakat," katanya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 18 tabung gas 3 kg, 18 tabung 12 kg dan 7 tabung gas 5,5 kg. Selain itu 24 pipa besi hasil modifikasi yang menjadi alat suntik. 1 unit motir roda 3 yang digunakan untk distribusi, ratusan segel palsu dan karet gas.

Polisi menjerat pelaku RRH dengan pasal 55 Undang - undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagai mana telah diubah dengan Undang - Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UU. Pelaku terancam 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar. 

"Kami masih melakukan pengembangan atas kasus ini," katanya.  


Editor : Ahmad Sayuti