Bahar bin Smith Terancam Lima Tahun Bui
Bahar bin Smith terancam hukuman lima tahun bui. Hal itu seperti yang dipersangkakan tim penyidik Polda Jabar usai melakukan pemeriksaaan
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN- Bahar bin Smith terancam hukuman lima tahun bui. Hal itu seperti yang dipersangkakan tim penyidik.
Dimana Bahar di sangkakan 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
"Pasal-pasal yang disangkakan, (ancaman hukumannya) di atas 5 (tahun)," kata Penyidik Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman, saat menggelar konferensi pers, Senin (3/1/2022), malam.
Seperti diketahui, polisi telah tetapkan Bahar bin Smith dan TR sebagai tersangka berita bohong. Dasar penetapan Bahar dan TR jadi tersangka, berdasarkan pemeriksaan saksi dan didapat ya dua alat bukti.
Baca Juga: Karena Ini Penyidik Polda Jabar Tetapkan Bahar bin Smith Sebagai Tersangka
"Fakta penyidikan dan pemeriksaan hari ini, penyidik dapatkan dua alat bukti yang sah, serta didukung barang bukti, penyidik meningkat status hukum BS (Bahar bin Smith) dan TR jadi tersangka," kata tim penyidik Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman, dalam berita sebelumnya.
Baik Bahar dan TR dilakukan penahanan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. "Untuk kepentingan penyidikan, melakukan penangkapan dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan," katanya.
Penetapan Bahar dan TR sebagai tersangka, merupakan hasil pemeriksaan saksi sebanyak 34 orang dan saksi ahli sebanyak 19 orang. Kemudian juga polisi tela amankan barang bukti, yang menjadi salah satu dasar penetapan tersangka.
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Bahar Bin Smith Langsung Dijebloskan ke Penjara
Adapun penyidikan tersebut didasari oleh laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Dia dijerat Pasal 28 ayat 2 jo 45 a UU ITE dan atau Pasal 14 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
DBahar bin Smith, menjadi terlapor dalam dugaan kasus penyebaran informasi bohong, yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian dan atau permusuhan.
Tim penyidik dari Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman mengatakan laporan terhadap Bahar, berawal adanya ceramah Bahar, pada 11 Desember 2021, di Margaasih, Kabupaten Bandung (sebelumnya tertulis di Cimahi). Adapun pelapor diketahui berinisial TNA.
Baca Juga: Foto: Pemeriksaan Bahar bin Smith
"Kronologis awal berawal dari adanya ceramah BS pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih Kabupaten Bandung yang kemudian diupload, diupload ke dalam satu akun YouTube dan kemudian disebarkan, ditransmisikan sehingga viral di media sosial," kata Arif, saat ditemui di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Kota Bandung, Jumat (31/12/2021). (Caesar Yudistira)
Editor : inilahkoran

