Bakal Calon Independen Gelar Unjuk Rasa di Kantor KPU Kabupaten Bandung
Pasangan bakal calon bupati Bandung dari jalur perseorangan (independen) Lili Muslihat-Wida Hendrawati mempertanyakan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menolak berkas dukungan pencalonan dirinya. Padahal, pasangan tersebut telah dinyatakan memenangkan sengketa keputusan KPU.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Pasangan bakal calon bupati Bandung dari jalur perseorangan (independen) Lili Muslihat-Wida Hendrawati mempertanyakan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menolak berkas dukungan pencalonan dirinya. Padahal, pasangan tersebut telah dinyatakan memenangkan sengketa keputusan KPU.
Lili Muslihat bersama para pendukungnya melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor KPU di Jalan Sindangwargi Soreang. Mereka mempertanyakan sikap KPU Kabupaten Bandung yang menolak berkas pencalonan dirinya. Padahal menurutnya, ia sudah memenangkan sengketa terhadap keputusan KPU.
Seperti diketahui, bakal calon bupati dan wakil bupati Bandung dari jalur independen Lili Muslihat-Wida Hendrwati mengajukan sengketa karena penyerahaokumen syarat bakal calon pasangan jalur perseorangan itu ditolak KPU.
"Mohon keadilan sebagai pasangan calon independen, saya sudah dimenangkan oleh Bawaslu, jangan ada perbedaan perlakuan, saya mohon, semua persyaratan ini tidak pernah disentuh sama sekali, padahal saya bawa karena ini perintah undang-undang," kata Lili di sela aksi, Kamis (13/8/2020).
Lili mengatakan, KPU menolak berkas persyaratan pencalonan dirinya dengan alasan habis masa pendaftarannya, padahal, pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung berlangsung sampai 21 Agustus 2020. Penolakan ini, bukan pertama kalinya. Karena sebelum Idulfitri pun, ia pernah ditolak oleh KPU untuk menyerahkan persyaratan, dengan alasan waktu itu bertepatan dengan Hari Raya.
"Seminggu kemudian setelah lebaran kami kesini lagi, tapi sampai hari ini tidak pernah diterima. Jangankan diterima, dihormati saja berkas disimpan di tempat yang aman, tidak," ujarnya.
Lili melanjutkan, ia dan para pendukungnya hanya ingin meminta penjelasan dari KPU, apa yang membuat berkas pencalonan dirinya tidak diterima. Ia ingin ada kepastian dari penyelenggara pemilu tersebut.
"Kalau ditolak apa alasannya.Ini saya harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Kasih penjelasan lah, ini tidak ada sama sekali kepastian, padahal saya sudah dimenangkan oleh Bawaslu," katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya menjelaskan tidak ada perubahan pada jadwal penyerahan berkas dukungan bakal calon perseorangan walaupun sedang dalam masa pandemi Covid-19 yaitu tanggal 19-23 Februari 2020.
"Perubahannya adalah tahap penyerahan berkas dukungan calon dari KPU ke PPS untuk di verifikasi, yang tadinya tanggal 26 Maret 2020 menjadi 24 Juni 2020. Jadi kalau penyerahan itu dilakukan tanggal 31 Juli 2020, ya jelas sudah melewati batas waktu," kata Agus.
Sehingga, lanjut Agus, pihak KPU jelas menolak berkas tersebut sebab harus berada diatas regulasi yang ada. Justru kalau diterima maka pihaknya salah.
"Jadi demi hukum kami tidak bisa menerima berkas tersebut, ya kalau kehadirannya kami terima, berkasnya tidak bisa," ujarnya.
Terkait keputusan Bawaslu, Agus melanujutkan, bahwa Petitumnya sudah sangat jelas, putusannya memang mengabulkan bahwa KPU harus membuat berita acara yang benar, yang kalau diteliti yang dibatalkan Bawaslu adalah BA1KWK yang judulnya adalah hasil perhitungan data pemilih.
Menurut Bawaslu sesuai kewenangan bahwa karena tidak ada penghitungan, maka berita acaranya bukan dalam bentuk format BA1, tetapi formatnya diluar format BA1 yaitu format penutupan.
"Bawaslu saja mengatakan jangankan diterima, menyerahkan saja tidak ada prosesnya, sampai KPU menggunakan format BA1 saja diminta ganti oleh Bawaslu menggunakan format penutupan tahapan penyerahan berkas pasangan calon," katanya.
Agus juga menegaskan bahwa tidak ada satupun putusan Bawaslu yang menyatakan bahwa KPU harus menerima pasangan Lili Muslihat-Wida Hendrawati untuk menjadi pasangan calon, bahkan tidak ada satupun putusan yang menyatakan bahwa KPU harus menerima kembali berkas dukungan pasangan tersebut.
"Sudah sangat jelas bahwa kami tidak boleh melanggar aturan. Sehingga kami tidak bisa menerima,"ujarnya. (Dani R Nugraha)
Editor : Doni Ramdhani

