Bakal Hadirkan 40 Saksi, 5 Pejabat BPKAD Kabupaten Bogor Dapat Giliran Pertama Hadiri Sidang Ade Yasin

Setidaknya 40 saksi bakal dihadirkan JPU KPK dalam sidang dengan terdakwa Bupati Bogor non aktif Ade Yasin dan hari pertama dari BKAD

Bakal Hadirkan 40 Saksi, 5 Pejabat BPKAD Kabupaten Bogor Dapat Giliran Pertama Hadiri Sidang Ade Yasin
JPU KPK bakal menghadirkan sekitar 40 saksi dalam sidang lanjutan dugaan suap Ade Yasin terhadap pejabat BPK. Hari peroatam lima pejabat BKAD Kabupaten Bogor bakal dihadrikan ke persidangan.

 

INILAHKORAN, Bogor – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK siap menghadirkan 40 orang saksi yang merupakan pejabat di Pemkab Bogor dalam sidang dugaan suap terhadap BPK RI Jawa Barat dengan terdakwa Bupati Bogor non aktif Ade Yasin.

Para pejabat di Pemkab Bogor tersebut akan dihadirkan oleh JPU KPK secara bergilir, yang pertama pejabat di BPKAD Kabupaten Bogor untuk dimintai keterangannya terkait peran Bupati Bogor non aktif Ade Yasin dalam dugaan kasus korupsi atau suap terhadap BPK RI.

"Total ada sekitar 35 sampai 40 saksi, sidang pertama sekitar lima orang saksi dulu, itu saksi dari orang BPKAD Bogor," ujar JPU KPK Roni Yusuf usia sidang di Pengadilan Tipikor Bandung Tipikor, Senin  1 Agustus 2022.

Baca Juga: TOK...Hakim Tolak Eksepsi Ade Yasin, Sidang Pun Dilanjutkan ke Pemeriksaan Perkara dan Saksi

Sidang Ade Yasin sendiri akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Hal itu diputuskan oleh hakim karena eksepsi dari pengacara tidak diterima. Hakim memutuskan sidang dilanjutkan sesuai dengan dakwaan dari JPU KPK.

"Lima orang saksi dari BPKAD Bogor akan dihadirkan, namanya belum bisa disebutkan yang jelas lima orang itu akan dihadirkan di sidang Rabu," kata Roni.

Seperti diketahui, dalam sidang putusan sela. Hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Ade Yasin dan tim kuasa hukumnya. Salah satu alasannya, soal hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dinilai kuasa hukum tidak sesuai dakwaan JPU KPK.

Baca Juga: Petani Penggarap di Desa Pancawati Tidak Terima SHM dari Presiden Jokowi, Ini Tanggapan GTRA Kabupaten Bogor

Menurut hakim, seharusnya pengacara bisa langsung menyatakan saat pemeriksaan terdakwa. Sebab, pengacara sudah memberikan pendampingan saat Ade Yasin diperiksa KPK.

"Majelis hakim tidak sependapat dengaan penasehat hukum, sementara alasan terdakwa tidak dapat diterima," ucapnya.

Dengan sudah ada putusan dari hakim, sidang terhadap kasus suap BPK Jabar oleh terdakwa Ade Yasin akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh JPU KPK pada minggu depan.

Baca Juga: Keras... Dinalara Tuding KPK Hanya Modal Nafsu Jerat Bupati Bogor Ade Yasin, Dakwaan Imajiner!

"Majelis hakim pelajari seksama sesuai dengan dakwaan JPU. Pemeriksaan dilanjutkan dengan dakwaan dari penuntut umum. Keberatan eksepsi tidak dapat diterima,"  tandasnya. (Cesar Yudistira)


Editor : inilahkoran