TOK...Hakim Tolak Eksepsi Ade Yasin, Sidang Pun Dilanjutkan ke Pemeriksaan Perkara dan Saksi
Majelis hakim menolak eksepsi yang dilakukan Ade Yasin terhadap dakwaan JPU dan sidang pun dilanjutkan ke pemeriksaan perkara dan saksi
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Hakim Tipikor Bandung menolak eksepsi yang diajukan Bupati Bogor non aktif Ade Yasin dalam kasus dugaan korupsi atau suap terhadap BPK RI Jawa Barat.
Dalam putusan sela terhadap eksepsinya, Ketua Majelis Hakim Tipikor Bandung Hera Kartiningsih menyebutkan, jika dakwaan yang disusun oleh JPU KPK terhadap Ade Yasin sudah cemat, jelas dan lengkap.
"Surat dakwaan batal demi hukum dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih saat membacakan putusan sela dalam sidang dugaan korupsi atau suap yang dilakkan Ade Yasin, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martainata, Senin 1 Agustus 2022.
Baca Juga: Ade Yasin Sudah Disidangkan, Giliran Rudy Susmanto Dipanggil KPK
Selain itu Hera juga menyebutkan, jika surat dakwaan penuntut umum sudah memuat uraian yang cermat, jelas dan lengkap. Terdakwa juga sudah mengerti apa yang dituangkan dalam surat dakwaan.
"Terdakwa mengerti isi dakwaan demikian penasehat hukum," katanya.
Terkait dengan keberatan penasehat hukum menyangkut proses penangkapan seharusnya ditanyakan saat penyidikan berlangsung beberapa waktu lalu.
Sementara itu, kuasa hukum Ade Yasin, Dina Lara Darmawati Butar Butar menuturkan ia menghargai apa yang menjadi putusan hakim.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Ade Yasin di PN Bandung, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi
Langkah selanjutnya, Dina mengatakan pihaknya akan melakukan pembuktian dalam persidangan selanjutnya yang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.
"Kami sangat menghargai sekali putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim. Selanjutnya, di sini kita akan mencoba membuktikan pernyataan-pernyataan selama ini yang menyudutkan Bu Ade oleh orang tertentu," kata dia, usai sidang.
Seperti diketahui Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebutkan terdakwa Ade Yasin bersama dengan Ihsan Ayatullah lalu Maulana Adam (Sekdis PUPR Pemda Bogor), serta Rizky Taufik Hidayat (Pejabat Pembuat Komitmen dan Sub Kordinator pembangunan jalan dan jembatan dinas PUPR wilayah 2 Pemkab Bogor) memberikan uang Rp 1,9 milyar lebih kepada Anthon Merdianayah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa, dan Gerry Ginanjar Trie Rahmatullah, yang merupakan tim BPK RI Perwakilan Jabar.
Pemberian uang oleh Ade Yasin Cs kepada pegawai BPK RI dimaksudkan untuk mengkondisikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) anggaran tahun 2020, mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Pemkab Bogor.
"Terdakwa memberikan uang secara keseluruhan berjumlah Rp. 1.935.000.00," kata JPU KPK.
Jaksa menuturkan dalam dakwaannya, uang Rp1,9 miliar lebih tersebut diberikan secara bertahap. Di antaranya pada Oktober 2021, Anthon Merdiansyah (petugas BPK) meminta kepada Ihsan Ayatullah (Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada BPKAD Pemkab Bogor), untuk berkontribusi pembiayaan sekolah Agus Khotib yang merupakan Kepala Perwakilan BPK RI Jabar.
Baca Juga: Dugaan Suap Ade Yasin, Ini Daftar SKPD yang Patungan Siapkan Uang untuk Auditor BPK Perwakilan Jabar
"Anthon meminta sebesar Rp. 70 juta. Namun oleh terdakwa Ade Yasin, di genapkan menjadi Rp. 100 juta," kata Jaksa.
Untuk mendapatkan uang tersebut, Ihsan pun meminta kepada Maulana Adam dan Andri Hadian sebagai Kepala Bappeda Pemkab Bogor untuk mengumpulkan uang masing-masing Rp. 50 juta berdasarkan arahan dari terdakwa Ade Yasin. Setelah uang terkumpul, Ihsan pun menyerahkan uang tersebut ke Hendra (tim BPK) di salah satu cafe di Bandung.
Setelah itu, pada Januari 2022 Ihsan, kembali melakukan pertemuan dengan terdakwa Ade Yasin. Dimana saat itu terdakwa memberi informasi jika akan kembali dilakukan pemeriksaan LPKD tahun anggaran 2021.
Atas itupun, Ihsan pun diminta kembali oleh Ade Yasin, guna kembali melakukan pengondisian, dengan tujuan mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Baca Juga: Dugaan Suap Ade Yasin, Separuh Sampel Proyek Jalan Bermasalah, Hampir Semua Jasa Konsultasi Buruk
Ihsan pun membawa beberapa orang untuk turut membantu pengondisian tersebut. Di antaranya mereka yang turut membantu Andri Hadian sebagai Kepala Bappeda Pemkab Bogor, Wiwin Yeti Haryati Kabid Akti BPKAD Pemkab Jabar, dan Teuku Mulya Kadis BPKAD Pemkab Jabar.
Pada pertemuan tersebut, Ihsan kembali mendapatkan arahan untuk mengumpulkan uang guna menyetor kepada BPK RI Perwakilan Jabar. Ihsan pun mengumpulkan uang dari SKPD-SKPD yang ada di Pemkab Bogor.
Dari hasil sumbangan antar SKPD terkumpul uang sejumlah Rp100 juta. Uang tersebut lalu digunakan Ihsan, lalu diberikan kepada Anthon untuk menyusun nama-nama tim BPK RI Jabar, yang akan melakukan pemeriksaan LPKD.
Pemeriksaan pun berlangsung oleh tim BPK RI dari perwakilan Jabar pada Februari 2022. Tim BPK dapati adanya beberapa temuan. Temuan tersebut, dianggap BPK sangat buruk dan berpotensi disclaimer.
Baca Juga: Dugaan Suap Ade Yasin, Begini Kasus Bermula, Sekolah Agus Khotib Ikut Terbawa-bawa
Mendapat informasi soal temuan yang dinilai buruk, Ihsan pun melaporkan kepada terdakwa Ade Yasin. Ade Yasin pun kembali mengarahkan untuk memberikan sejumlah uang kepada tim BPK.
Pada periode Februari 2022 sampai dengan April 2022, Ihsan beberapa kali menyerahkan sejumlah uang kepada tim BPK, yang jumlah keseluruhannya mencapai 1,9 miliyar lebih.
Atas itupun, Ade Yasin didakwa dinilai telah melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Ade Yasin juga dianggap melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua. (Cesar Yudistira)
Editor : inilahkoran

