Dugaan Suap Ade Yasin, Ini Daftar SKPD yang Patungan Siapkan Uang untuk Auditor BPK Perwakilan Jabar
Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin didakwa melakukan atau turut serta melakukan suap Rp1,935 miliar kepada auditor BPK. Dari mana duit itu?
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH KORAN, Bandung – Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin didakwa melakukan atau turut serta melakukan suap Rp1,935 miliar kepada auditor BPK. Dari mana duit itu berasal?
Dakwaan jaksa penuntut umum yang dibacakan Budiman Abdul Kadir di Pengadilan Tipikor Bandung terhadap Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin, mengungkap asal muasal uang suap itu. Sumbernya berasal dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan pengusaha.
Aliran pertama suap terhadap auditor BPK Perwakilan Jabar itu sudah terjadi sejak Oktober 2021. Saat itu, Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin menyetujui pemberian uang yang oleh Anthon Merdiansyah dari tim pemeriksa BPK Perwakilan Jabar, disebut untuk kontribusi pembiayaan sekolah Agus Khotib, Kepala BPK Perwakilan Jabar saat itu.
Awalnya Anthon menyebut angka Rp70 juta. Ade Yasin menyetujui dan bahkan menggenapkan jadi Rp100 juta.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ade Yasin Ungkap Kliennya Tidak Pernah Kena OTT
Dari mana duit itu berasal? Ihsan Ayatullah, Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada BPKAD Kabupaten Bogor, meminta kepada Dinas PUPR melalui Maulana Adam dan kepada Bappeda Kabupaten Bogor melalui Andri Hadian mengumpulkan uang masing-masing Rp50 juta.
Kemudian pada Januari 2022, Ihsan juga menyerahkan Rp100 juta kepada Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa uang senilai Rp100 juta di Rumah Makan Saung Kabayan, Sentul, untuk diberikan kepada Anthon Merdiansyah.
Uang tersebut dimaksudkan untuk mengkondisikan tim pemeriksa laporan keuangan Pemkab Bogor oleh BPK Perwakilan Jabar.
Baca Juga: Dugaan Suap Ade Yasin, Separuh Sampel Proyek Jalan Bermasalah, Hampir Semua Jasa Konsultasi Buruk
Selain itu, diserahkan pula Rp10 juta untuk uang operasional Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa dan Geri Ginanjar Trie Rahmatullah.
Uang itu, sebut jaksa penuntut umum, dikumpulkan dari sejumlah SKPD di Pemkab Bogor. “Antara lain dari Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Bappeda, RSUD Ciawi, RSUD Cibinong, dan juga para kontraktor yang mengerjakan proyek di lingkungan Pemkab Bogor,” kata jaksa Budiman.
Aktivitas penyerahan uang terhadap auditor BPK kian intensif pada Februari-Maret 2022. Saat itu, Pemkab Bogor ingin mengubah potensi disclaimer pada laporan keuangan menjadi wajar tanpa pengecualian (WTP), sebagai salah satu persyaratan mendapatkan dana insentif daerah (DID).
Awalnya, pada Februari, Ihsan menyerahkan Rp200 juta dalam dua kali penyerahan, masing-masing Rp100 juta. Kodenya adalah “fotokopian”.
Baca Juga: Dugaan Suap Ade Yasin, Begini Kasus Bermula, Sekolah Agus Khotib Ikut Terbawa-bawa
Uang tersebut, menurut jaksa, berasal dari Wakil Direktur Administrasi RSUD Ciawi, Yukie Meistisia Anandaputri.
Di bulan yang sama, Ihsan pun menyerahkan Rp200 juta lagi. Uang tersebut, menurut jaksa, berasal dari Mika Rosandi dan Rizki Setiawan selaku Kasubag Keuangan di Bappenda Pemkab Bogor dan Sekretaris KONI Rieke Iskandar.
Pihak kecamatan juga tak terhindar dari pengumpulan uang. Pada Februari itu, Ihsan pun menyerahkan Rp50 juta kepada auditor BPK. “Uang tersebut berasal dari Mujiyono selaku Kasubag Program dan Keuangan Kecamatan Cibinong,” tambah jaksa.
Kemudian, Ihsan juga menyerahkan uang Rp45 juta pada 18 Februari 2022. Uang tersebut berasal dari Maulana Adam selaku Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor melalui Rizki Taufik Hidayat dan Heri Heryana.
Baca Juga: Ade Yasin Didakwa Menyuap BPK RI, Ini Kronologisnya
Hari yang sama, jaksa penuntut juga menyatakan Maulana Adam dan Rizki Taufik Hidayat menyerahkan uang Rp200 juta di Hotel Alana Sentul. Sumber dananya dari para Kabid dan Kepala UPTD pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
Lalu, pada 7 Maret 2022, uang terus mengalirke auditor BPK. Kali ini senilai Rp100 juta yang diserahkan Uni Firman sebagai Kasubkor di BPBJ dan Ruli Faturahman sebagai Kasubag Penatausahaan Keuangan Setda Kabupaten Bogor. Penyerahan terjadi di parkiran pedagang sate kiloan Babakan Madang, Sentul.
Sebelas hari kemudian, uang senilai Rp60 juta juga diserahkan ke auditor BPK. “Uang tersebut berasal dari Maulana Adam,” sebut jaksa sambil menambahkan penyerahan dilakukan di Hotel Pullman Gadog, Ciawi, oleh Rizki Taufik Hidayat.
Rizki juga menyerahkan Rp200 juta pada awal Maret yang menurut jaksa KPK berasal dari kontraktor.
Baca Juga: Mengejutkan, Ini Sebab KPK Periksa Rachmat Yasin di Lapas Sukamiskin Terkait Kasus Ade Yasin
Menginjak ke April, Ihsan pun menyerahkan Rp90 juta untuk auditor. Asal-usul duit tersebut adalah dar Desirwan Kuslan sebagai Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan.
Ada pula penyerahan pada 8 April 2022 sebesar Rp40 juta di ruang kerja Ihsan di BPKAD Kabupaten Bogor. Sumber duitnya dari Yuyuk Sukmawati selaku Kabag Keuangan RSUD Cibinong.
Pada episode terakhir, tim pemeriksa BPK meminta kembali uang senilai Rp500 juta melalui transfer. Ihsan pun mengumpulkan uang senilai Rp160 juta yang berasal dari Bappeda, Dinas PUPR, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Kemudian, pada 26 April itu, Rizki Taufik hendak menyerahkan uang Rp440 juta kepada Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa, tapi Rahmat meminta untuk disimpan dulu.
Baca Juga: Ternyata Ini yang Ditelisik KPK dari Iwan Setiawan dalam Kasus Dugaan Suap Ade Yasin
Malam itu, mereka ditangkap KPK. Adapun uang Rp440 juta berasal dari kontraktor senilai Rp300 juta dan pengumpulan internal Dinas PUPR sebesar Rp140 juta.
Kuasa hukum Ade Yasin, Ronald Pasaribu, mengatakan bahwa pihaknya telah mempelajari kasus Ade Yasin itu selama masih ada dalam penyidikan. Menurut dia, kliennya itu tidak merasa memberi suruhan tersebut.
"Kejadian-kejadian yang terjadi ini akan kami tanggapi di dalam eksepsi kami pada minggu depan," kata Ronald di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu. (cesar yudistira)
Editor : inilahkoran


