Ade Yasin Didakwa Menyuap BPK RI, Ini Kronologisnya

Ade Yasin Cs didakwa JPU KPK melakukan suap terhadap pegawai BPK RI terhadap laporan keuangan diapun terancam maksimal 5 tahun bui

Ade Yasin Didakwa Menyuap BPK RI, Ini Kronologisnya
Sidang suap Ade Yasin Cs terhadap BPK RI digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu 13 Juli 2022.

 

INILAHKORAN, Bandung – Sidang suap laporan keuangan terhadap pegawai BPK RI dengan terdakwa Bupati Bogor non aktif Ade Yasin dan Kasubid BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 13 Juli 2022.

Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebutkan terdakwa Ade Yasin bersama dengan Ihsan Ayatullah lalu Maulana Adam (Sekdis PUPR Pemda Bogor), serta Rizky Taufik Hidayat (Pejabat Pembuat Komitmen dan Sub Kordinator pembangunan jalan dan jembatan dinas PUPR wilayah 2 Pemkab Bogor) memberikan uang Rp 1,9 milyar lebih kepada Anthon Merdianayah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa, dan Gerry Ginanjar Trie Rahmatullah, yang merupakan tim BPK RI Perwakilan Jabar.

Pemberian uang oleh Ade Yasin Cs kepada pegawai BPK RI dimaksudkan untuk mengkondisikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) anggaran tahun 2020, mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Pemkab Bogor.

Baca Juga: Besok, Ade Yasin Eks Bupati Bogor Diadili dan Jalani Sidang di PN Bandung

"Terdakwa memberikan uang secara keseluruhan berjumlah Rp. 1.935.000.00," kata  JPU KPK.

Jaksa menuturkan dalam dakwaannya, uang Rp1,9 miliar lebih tersebut diberikan secara bertahap. Di antaranya pada Oktober 2021, Anthon Merdiansyah (petugas BPK) meminta kepada Ihsan Ayatullah (Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada BPKAD Pemkab Bogor), untuk berkontribusi pembiayaan sekolah Agus Khotib yang merupakan Kepala Perwakilan BPK RI Jabar.

"Anthon meminta sebesar Rp. 70 juta. Namun oleh terdakwa Ade Yasin, di genapkan menjadi Rp. 100 juta," kata Jaksa.

Untuk mendapatkan uang tersebut, Ihsan pun meminta kepada Maulana Adam dan Andri Hadian sebagai Kepala Bappeda Pemkab Bogor untuk mengumpulkan uang masing-masing Rp. 50 juta berdasarkan arahan dari terdakwa Ade Yasin. Setelah uang terkumpul, Ihsan pun menyerahkan uang tersebut ke Hendra (tim BPK) di salah satu cafe di Bandung.

Baca Juga: Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung, Ade Yasin Segera Jalani Sidang Dakwaan

Setelah itu, pada Januari 2022 Ihsan, kembali melakukan pertemuan dengan terdakwa Ade Yasin. Dimana saat itu terdakwa memberi informasi jika akan kembali dilakukan pemeriksaan LPKD tahun anggaran 2021.

Atas itupun, Ihsan pun diminta kembali oleh Ade Yasin, guna kembali melakukan pengondisian, dengan tujuan mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Ihsan pun membawa beberapa orang untuk turut membantu pengondisian tersebut. Di antaranya mereka yang turut membantu Andri Hadian sebagai Kepala Bappeda Pemkab Bogor, Wiwin Yeti Haryati Kabid Akti BPKAD Pemkab Jabar, dan Teuku Mulya Kadis BPKAD Pemkab Jabar.

Pada pertemuan tersebut, Ihsan kembali mendapatkan arahan untuk mengumpulkan uang guna menyetor kepada BPK RI Perwakilan Jabar. Ihsan pun mengumpulkan uang dari SKPD-SKPD yang ada di Pemkab Bogor.

Baca Juga: Mengejutkan, Ini Sebab KPK Periksa Rachmat Yasin di Lapas Sukamiskin Terkait Kasus Ade Yasin

Dari hasil sumbangan antar SKPD terkumpul uang sejumlah Rp100 juta. Uang tersebut lalu digunakan Ihsan, lalu diberikan kepada Anthon untuk menyusun nama-nama tim BPK RI Jabar, yang akan melakukan pemeriksaan LPKD.

Pemeriksaan pun berlangsung oleh tim BPK RI dari perwakilan Jabar pada Februari 2022. Tim BPK dapati adanya beberapa temuan. Temuan tersebut, dianggap BPK sangat buruk dan berpotensi disclaimer.

Mendapat informasi soal temuan yang dinilai buruk, Ihsan pun melaporkan kepada terdakwa Ade Yasin. Ade Yasin pun kembali mengarahkan untuk memberikan sejumlah uang kepada tim BPK.

Baca Juga: Betulkah Ada Perintah Ade Yasin Kumpulkan Duit dari Kontraktor?

Pada periode Februari 2022 sampai dengan April 2022, Ihsan beberapa kali menyerahkan sejumlah uang kepada tim BPK, yang jumlah keseluruhannya mencapai 1,9 miliyar lebih.

Atas itupun, Ade Yasin didakwa dinilai telah melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Ade Yasin juga dianggap melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua. (Cesar Yudistira)


Editor : inilahkoran