Ternyata Ini yang Ditelisik KPK dari Iwan Setiawan dalam Kasus Dugaan Suap Ade Yasin

Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan diperiksa KPK sebagai saksi perkara dugaan suap tersangka Ade Yasin terhadap auditor BPK. Apa yang ditelisik?

Ternyata Ini yang Ditelisik KPK dari Iwan Setiawan dalam Kasus Dugaan Suap Ade Yasin
Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan (tengah) berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (14/6/2022). Iwan Setiawan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan pada Pemerintah Kabupaten Bogor tahun 2021 agar mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang menjerat Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin sebagai tersangka. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

INILAHKORAN, Bandung - Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan suap tersangka Ade Yasin terhadap auditor BPK. Apa yang ditelisik?

Salah satunya, ternyata komunikasi Iwan Setiawan sebagai Wakil Bupati Bogor dengan Ade Yasin yang saat itu jadi Bupati Bogor. KPK mendalami komunikasi di antara keduanya terkait dengan pelaksanaan proses audit laporan keuangan Pemkab Bogor.

KPK memeriksa Iwan Setiawan sebagai saksi untuk tersangka Ade Yasin dan kawan-kawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/6), dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor, Jawa Barat, pada tahun anggaran 2021.

"Hadir dan dikonfirmasi, antara lain, terkait dengan koordinasi dan komunikasi saksi dengan tersangka AY dalam pelaksanaan proses audit oleh tim BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Perwakilan Jawa Barat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 15 Juni 2022.

Baca Juga: Selain Iwan Setiawan, Ini Deretan Pejabat Bogor Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Ade Yasin

Usai diperiksa, Iwan juga mengaku dikonfirmasi penyidik KPK soal pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor.

"Tentang tugas saya sebagai wakil bupati. Tentang keterkaitan dengan pelaporan ke BPK," kata Iwan.

Ia mengaku tidak mengetahui adanya dugaan pemberian suap dalam pengurusan laporan keuangan tersebut kepada tim pemeriksa BPK Perwakilan Jabar.

Baca Juga: OTT Bupati Ade Yasin Bikin Proyek Jalan Bomang Bogor Terkendala?

"Tidak, tidak, saya tidak (ketahui)," ujar Iwan.

Selain Iwan, KPK pada hari Selasa (15/6) juga memeriksa tujuh saksi lainnya untuk tersangka Ade Yasin dan kawan-kawan, yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor Soebiantoro, Kasi Bina Teknik Perencanaan Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Bogor Khairul Amarullah, dan Kabag Keuangan RSUD Leuwiliang Kabupaten Bogor M. Dadang Iwa Suwahyu.

Berikutnya, staf di Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor Kiki Rizki Fauzi, pemeriksa madya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Dessy Amalia, serta dua wiraswasta masing-masing Dede Sopian dan Lambok Latief.

KPK mengonfirmasi para saksi tersebut terkait dengan pengumpulan uang dari beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan pihak swasta melalui orang kepercayaan dari tersangka Ade Yasin.

Baca Juga: Betulkah Ada Perintah Ade Yasin Kumpulkan Duit dari Kontraktor?

Selain itu, KPK juga menginformasikan seorang saksi yang tidak menghadiri panggilan, yakni Anisa Rizky Septiani alias Ica selaku ajudan Bupati Bogor. KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan saksi tersebut.

KPK telah menetapkan delapan tersangka, sebagai pemberi ialah Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Ihsan Ayatullah (IA), dan Rizki Taufik (RT).

Sementara itu, empat tersangka penerima suap adalah pegawai BPK Perwakilan Jabar/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jabar/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jabar/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).

KPK menduga suap yang dilakukan Ade Yasin tersebut bertujuan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.

Baca Juga: Kepala BPK Jabar Diperiksa KPK Soal Suap Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin

Selain itu, diduga pula selama proses audit ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh Ade Yasin melalui Ihsan Ayatullah dan Maulana Adam pada tim pemeriksa di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 miliar.***


Editor : inilahkoran