Sidang Lanjutan Ade Yasin di PN Bandung, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi
PN Bandung gelar sidang lanjutan kasus suap demi raih predikat WTP dari BPK Jabar dengan terdakwa Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Pengadilan Negeri Bandung gelar sidang lanjutan sidang kasus korupsi suap laporan keuangan demi meraih predikat WTP dari BPK Perwakilan Jawa Barat dengan terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, Senin 25 Juli 2022.
Dalam sidang yang beragendakan tanggapan Jaksa soal eksepsi Ade Yasin, itu Jaksa meminta hakim menolak seluruh eksepsi terdakwa.
"Penuntut umum tidak sependapat bahwa tidak lengkap tindak pidana yang dilakukan secara lengkap peristiwa kejadian surat dakwaan dibuat. "Penuntut umum berkesimpulan secara formil dan materil kami mohon berkenan memutuskan menyatakan keberatan terdakwa Ade Yasin tidak dapat diterima," kata JPU, saat membacakan tanggapannya.
Baca Juga: Sinopsis Big Mouth, Drama Korea Lee Jong Suk dan Yoon A Segera Tayang Juli 2022!
"Dan secara unsur dakwaan hukum sah memeriksa mengadili serta terdakwa ade yasin dilanjutkan," katanya.
Usai persidangan, kuasa hukum Ade Yasin, Dinalara Dermawaty Butar Butar, mengatakan segala tanggapan jaksa dalam sidang, tidak ada satu point pun yang membahas soal eksepsi atau keberatan yang di ajukan dia dan kliennya.
"Tidak ada satupun yang ditanggapi dari eksepsi kita, padahal di eksepsi kita kemarin sudah dijelaskan bahwa maksud kita menyebutkan ada fakta tertentu di dalam menerangkan ketidak cermatan, ketidakjelasan, ketidak lengkapan daripada dakwaan jaksa," katanya.
"Kami sudah menduga bahwa JPU akan sangat normatif, yaitu bahwa eksepsi dari terdakwa sudah masuk kepada pokok perkara, itu bahasa klasik seperti itu," sambung dia.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Senin 25 Juli 2022: Belum Pulih dari Trauma, Reyna Dihantui Perkataan Elsa
Atas itupun dia berharap melalui eksepsi pada sidang sebelumnya, pihaknya telah menginformasikan secara terang benderang terhadap informasi yang di dalam dakwaan itu menurut mereka tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap kepada majelis hakim.
"Untuk besok bahwa majelis hakim akan objektif di dalam mempertimbangkan dari eksepsi kami," kata dia.
Editor : inilahkoran


