Ade Yasin Sudah Disidangkan, Giliran Rudy Susmanto Dipanggil KPK

KPK akhirnya memanggil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto untuk diperiksa sebagai saksi tersangka BPK RI perwakilan Jabar

Ade Yasin Sudah Disidangkan, Giliran Rudy Susmanto Dipanggil KPK
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka dari BPK Ri terkait dugaan suap pelaporan WTF Kabuapten Bogor.

 

INILAHKORAN, Jakarta – KPK kembali memanggil tiga orang saksi dalam dugaan kasus suap terhadap BPK terkait laporan WTF Kabupaten Bogor. Salah satunya Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto.

Rudy Susmanto dan dua saksi lainnya diperiksa untuk tersangka pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Jabar)/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM) dan kawan-kawan. Kasus itu juga menjerat Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin (AY) sebagai tersangka pemberi suap.

"Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu 27 Juli 2022.

Baca Juga: Keras... Dinalara Tuding KPK Hanya Modal Nafsu Jerat Bupati Bogor Ade Yasin, Dakwaan Imajiner!

Dua saksi lain adalah PNS Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor Aldino Putra Perdana dan Rizki Akbar.

KPK telah menetapkan ATM bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka penerima suap, yakni pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jabar/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jabar/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).

Sementara itu, tersangka pemberi suap ialah Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kepala Subdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).

Baca Juga: Terseret Ajang MotoGP Mandalika, Lili Pintauli Mundur dari Wakil Ketua KPK

Saat ini, Ade Yasin sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Ade Yasin didakwa oleh jaksa KPK memberi suap sebesar Rp1,9 miliar untuk meraih predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor pada tahun anggaran 2021.

Uang suap itu diberikan kepada ATM dan kawan-kawan. Pemberian secara bertahap dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga 2022 dengan nominal mulai dari Rp10 juta sampai Rp100 juta, atau berdasarkan permintaan pegawai BPK tersebut.

Baca Juga: Tok! KPK Tetapkan Richard Louhenapessy Tersangka Kasus Pencucian Uang

Ade Yasin didakwa dengan pasal pemberi suap, yaitu Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (antara)

 


Editor : inilahkoran