Ekspansi Besar-besaran Terjadi di KBAK, Aktivis FP2KC: Mestinya Bupati Turun Tangan

Ekspansi besar-besaran kegiatan tambang kapur di Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK), yakni di Pegunungan Sanghyang

Ekspansi Besar-besaran Terjadi di KBAK, Aktivis FP2KC: Mestinya Bupati Turun Tangan
Ekspansi besar-besaran kegiatan tambang kapur di Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK), yakni di Pegunungan Sanghyang memaksa pemerintah untuk segera membuat garis batas atau deliniasi.
 
INILAHKORAN, Ngamprah - Ekspansi besar-besaran kegiatan tambang kapur di Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK), yakni di Pegunungan Sanghyang memaksa pemerintah untuk segera membuat garis batas atau deliniasi.
 
Selain itu, kawasan gunung tersebut juga kini tengah dieksploitasi sejumlah perusahaan besar.
 
Perlu diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Republik Indonesia Nomor 1830 K/40/MEM/2018 pegunungan Sanghyang masuk daerah lindung Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Citatah.
 
 
Aktivis lingkungan dari Forum Pemuda Peduli Karst Citatah (FP2KC), Deden Syarif Hidayat mengatakan, benar bahwa KBAK itu berada di Sanghyang, seharusnya jadi pusat perhatian KBB. 
 
"Jadi pasca lahirnya Permen KBAK itu semestinya ada tindak lanjut dengan membuat deliniasi," katanya kepada wartawan.
 
Ia menyebut, berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Republik Indonesia Nomor 1830 K/40/MEM/2018 menetapkan luas KBAK sekitar 39 hektar. 
 
 
Menurutnya, di lapangan luas area ini seharusnya memiliki batas yang jelas agar tak diekspansi tambang. 
 
"Luasnya 39 hektar. Mana titiknya, sehingga jelas. Saya lihat belum ada follow up pasca turunnya Permen itu. Meskipun dalam aturan ada titik koordinatnya, tapi masyarakat gak tahu," tuturnya.
 
"Sekarang, apa yang menjadi batas? Karena tidak terlihat batas, di sana kita lihat katanya zona lindung KBAK, tapi pertambangan justru beralih ke sana," sambungnya.
 
 
Ia menilai, penetapan KBAK ini seharusnya disusul dengan peraturan lain seperti penetapan dari hasil kajian kawasan cagar alam geologinya dan yang kedua Permen lanjutan terkait penetapan kawasan Geoheritage.
 
"Dulu ada komitmen setelah KBAK ada aturan susulan soal Cagar Alam Geologi dan kawasan Geoheritage," ujarnya.
 
Namun, tambah dia, hingga saat ini pihaknya belum mendengar kelanjutannya.
 
 
"Mestinya bupati turun karena persoalan lingkungan ini sudah sangat prihatin," pungkasnya.*** (agus satia negara).


Editor : inilahkoran