Bangunan di Sempadan Sungai Segera Ditertibkan
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Cirebon- Pemerintah Kabupaten Cirebon mulai mematangkan rencana penertiban ratusan bangunan di kawasan sempadan sungai tepatnya sepanjang Jalan Pangeran Antasari.
Sebelum pembongkaran dilakukan, Satpol PP masih menuntaskan tahapan administrasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
Kawasan yang akan ditertibkan membentang sekitar delapan kilometer, mulai dari Kelurahan Kenanga, Kecamatan Sumber, hingga Desa Plumbon, Kecamatan Plumbon.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi, mengatakan proses penertiban saat ini masih dalam tahap persiapan. Koordinasi telah dilakukan bersama kecamatan, TNI, Polri, serta instansi terkait sebelum pelaksanaan di lapangan.
"Prosesnya masih berjalan. Kami ingin seluruh tahapan dilakukan sesuai ketentuan agar pelaksanaan penertiban berjalan tertib dan semua pihak mematuhi aturan," ujar Imam (30/7).
Ia menjelaskan, apabila seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, penertiban diperkirakan mulai dilakukan pada akhir Agustus 2026.
Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Cirebon telah melayangkan tiga kali surat teguran kepada pemilik bangunan yang berdiri di atas tanah negara maupun di kawasan garis sempadan sungai.
Kepala DPUTR Kabupaten Cirebon, Sunanto, mengatakan penerbitan surat teguran merupakan bagian dari prosedur penegakan aturan terhadap bangunan yang melanggar ketentuan.
"Kami sudah memberikan tiga kali surat teguran. Pemilik bangunan diminta menghentikan aktivitas, membongkar bangunan secara mandiri, dan mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya," kata Sunanto.
Bangunan yang akan ditertibkan berada di sejumlah titik, di antaranya kawasan Saluran Sekunder Karangjati, Saluran Pembuang Karangjati, Saluran Sekunder Kertaina, Saluran Tersier B.K12, hingga sempadan sungai di sepanjang ruas Jalan Plumbon–Kenanga.
Menurut Sunanto, keberadaan bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 11 Tahun 2012 tentang Garis Sempadan. Setelah seluruh tahapan teguran selesai, proses penertiban menjadi kewenangan Satpol PP sesuai ketentuan yang berlaku.
"Bangunan di kawasan sempadan sungai melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2012. Setelah tiga kali surat teguran disampaikan, proses penertiban menjadi kewenangan Satpol PP," pungkasnya. (maman suharman)
Editor : Inilahkoran

