Bawaslu Jabar Kantongi 27 Dugaan Pelanggaran Selama Pilkada Serentak 2024

27 dugaan pelanggaran telah dikantongi Bawaslu Provinsi Jawa Barat, selama tahapan kampanye Pilkada serentak 2024.

Bawaslu Jabar Kantongi 27 Dugaan Pelanggaran Selama Pilkada Serentak 2024
27 dugaan pelanggaran telah dikantongi Bawaslu Provinsi Jawa Barat, selama tahapan kampanye Pilkada serentak 2024./ilustrasi

INILAHKORAN, Bandung - 27 dugaan pelanggaran telah dikantongi Bawaslu Provinsi Jawa Barat, selama tahapan kampanye Pilkada Serentak 2024.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar Nuryamah menerangkan, berdasarkan data yang masuk per 5 Oktober 2024 lalu, ada 27 dugaan pelanggaran yang terjadi.

Antaranya enam temuan dari sejumlah kota/kabupaten di Jabar dan sisanya 21 perkara hasil laporan beberapa pihak, seperti dari Kabupaten Garut, Karawang, Indramayu, Sumedang, Majalengka, Depok, Kuningan, Cimahi, Sukabumi dan Cianjur.

"18 laporan sudah diregistrasi, karena ada persyaratan formil dan materil. Tujuh perkara belum diregistrasi dan yang tidak diregistrasi ada dua perkara," kata Nuryamah di Kota Bandung, Selasa 15 Oktober 2024.

Mayoritas dugaan pelanggaran yang masuk tersebut kata dia, adalah netralitas kepala desa dan ASN, dengan melakukan tindakan yang merugikan atau menguntungkan.

"(Dugaan pelanggaran netralitas ASN dan Kepala Desa) Itu yang paling tinggi. Politik uang ada tiga perkara, kampanye di tempat pendidikan tiga perkara, perusakan APK tiga perkara," ucapnya.

Kemudian kampanye menggunakan fasilitas negara dua perkara, kampanye di tempat ibadah dua perkara, kampanye di luar jadwal satu perkara, kampanye melibatkan pihak yang dilarang satu perkara.

"Pemilihan menunjukan keberpihakan kepada peserta satu perkara, menghalang-halangi kegiatan kampanye satu perkara," imbuhnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Barat Syaiful Bachri menambahkan, dugaan pelanggaran di media sosial juga cukup banyak terjadi.

Sampai kini kata dia, total ada 14 dugaan pelanggaran yang terjadi di media sosial. Rerata penyebaran informasi hoax dan ujaran kebencian.

"Tapi bukan di akun media sosial resmi. Tapi seperti buzzer gitu. Kalau akun resmi, sejauh ini belum ada indikasi pelanggaran," terangnya.

Dugaan pelanggaran di media sosial ini lanjut Syaiful, mayoritas terjadi di kontestasi Pilgub Jabar 2024.

"Jadi kayak buzzer yang menyerang salah satu pasangan tertentu," ucapnya.***


Editor : JakaPermana