Belum Tentukan Upah Minimum Sektoral, Ini Alasan Sekda Kabupaten Bogor
Sekda Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika mengungkapkan masih belum bisa memutuskan besar upah minimum sektoral pada Tahun 2025 mendatang.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Sekda Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika mengungkapkan masih belum bisa memutuskan besar upah minimum sektoral pada Tahun 2025 mendatang.
Hal itu karena tidak ada kesepakatan antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor dengan perwakilan serikat buruh.
"Belum ada kesepakatan besar upah minimum sektoral, karena belum ada kesepakatan antara Apindo dengan perwakilan serikat buruh. Mudah-mudahan sebelum tanggal 18 Desember sudah ada keputusan," ungkap Ajat Rochmat Jatnika kepada wartawan, Senin, 16 Desember 2024.
Ia menuturkan ada kemungkinan Pemkab Bogor mencontoh kenaikan besar upah minimum sektoral di Daerah Khusus Jakarta.
"Di Jakarta, kenaikan upah minimum sektoral itu 0,59 persen. Mungkin itu bisa dicontoh (oleh Kabupaten Bogor)," tutur Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor tersebut.
Ajat Rochmat Jatnika menerangkan bahwa pihaknya masih mengkaji, terkait pindahnya sejumah pabrik garment ke Kabupaten Boyolali atau kabupaten atau kota lainnya du Provinsi Jawa Tengah.
"Kami akan mengkaji apakah pindahnya sejumah pabrik garment ke Kabupaten Boyolali atau kabupaten atau kota lainnya du Provinsi Jawa Tengah karena keberatan mereka akan upah minimum sektoral atau karena faktor - faktoapindahnya sejumah pabrik garment ke Kabupaten Boyolali atau kabupaten atau kota lainnya du Provinsi Jawa Tengah lainnya," terangnya.***
Editor : JakaPermana
