Beraksi di Sejumlah Lokasi, Komplotan Curanmor Dibekuk Polres Tasikmalaya Kota
Polres Tasikmalaya Kota meringkus komplotan Curanmor yang beraksi di sejumlah lokasi dari luar kota
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang diduga dilakukan komplotan lintas wilayah.
Seorang pelaku Curanmor berhasil ditangkap, sementara satu pelaku lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Januar Rangga Fardhela mengatakn, tersangka yang berhasil diamankan berinisial MPR. Sementara rekannya berinisial RAF telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini bermula pada Senin, (29/7/2026), sekitar pukul 19.05 WIB di Kampung Pasantren, Desa Sukaratu, Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya. Korban, H. Endang Hubaedillah, kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2023 bernomor polisi F 5801 FIL yang diparkir di halaman rumah.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku berangkat dari wilayah Kecamatan Blubur Limbangan, Kabupaten Garut, dengan tujuan melakukan pencurian kendaraan bermotor," katanya saat ungkap kasus di Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis (9/7/2026).
Setibanya di lokasi, lanjut Januar, salah seorang pelaku mengawasi situasi sambil menunggu di atas sepeda motor yang tetap menyala, sedangkan pelaku lainnya masuk ke halaman rumah korban yang saat itu dalam kondisi gerbang terbuka.
"Pelaku kemudian merusak rumah kunci dengan astag. Dalam waktu sekitar satu menit, pelaku berhasil menyalakan kendaraan dan membawa kabur sepeda motor tersebut ke arah Gentong," Tambahnya.
Mendapat laporan dari korban, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota bersama jajaran polsek langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan pengejaran. Hasilnya, satu pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti, sementara seorang pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, STNK, BPKB, kunci kontak asli, kunci kontak palsu, kunci berbentuk huruf Y, dua mata kunci astag, rekaman CCTV dalam flashdisk, serta pakaian dan topi yang diduga digunakan saat beraksi.
Selain mengungkap pencurian di Sukaresik, polisi menduga komplotan tersebut juga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor di beberapa lokasi lain di Kabupaten Tasikmalaya, di antaranya wilayah Jamanis, Ciawi, Rajapolah, Cisayong, serta Sindangraja.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polisi juga terus memburu pelaku yang masih berstatus DPO serta mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan komplotan tersebut dalam kasus curanmor lainnya.
Editor : Ahmad Sayuti

