10 Laporan Curanmor Terungkap, Polisi Amankan 14 Motor Curian
Polres Tasikmalaya Kota mengungkap 10 laporan curanmor dengan barang bukti 14 sepeda motor. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di sejumlah wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangani 10 laporan polisi dengan barang bukti sebanyak 14 unit Sepeda Motor. Polisi juga mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor tersebut.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andik Eko Siswanto mengatakan, pengungkapan kasus curanmor tersebut merupakan salah satu hasil penanganan perkara selama September 2026.
“Terkait dengan reskrim, dalam kesempatan kali ini kita berhasil mengungkap perkara curanmor, rata-rata TKP-nya ada di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota. Sebanyak 10 laporan polisi. Barang bukti sekitar ada 14 sepeda motor. Pada hari ini kita akan simbolis untuk mengembalikan kepada pemilik,” kata Andik saat rilis kasus di Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu (30/9/2026).
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Januar Rangga Fardhela mengatakan, salah satu pelaku yang diamankan merupakan pemain lokal yang masih berasal dari wilayah Jawa Barat.
Menurut Januar, pelaku menjalankan aksinya pada pagi hari dengan memanfaatkan kondisi korban yang sedang lengah. Dalam aksinya, pelaku menggunakan kunci letter T untuk merusak lubang kunci sepeda motor.
“Untuk curanmor memang dia ini pemain lokal, di mana masih orang Jawa Barat. Dia beroperasi pagi menggunakan kunci letter T, saat beberapa korban sedang lengah. Yang terakhir korban pada saat sedang salat,” ujar Januar.
Salah satu aksi pencurian terjadi di area parkir Masjid Al-Ihsan. Pelaku datang seorang diri saat warga tengah melaksanakan salat Subuh.
Pelaku kemudian masuk ke area parkir dan merusak lubang kunci sepeda motor menggunakan peralatan yang telah dipersiapkan. Setelah kontak sepeda motor berhasil dinyalakan, kendaraan tersebut dibawa meninggalkan lokasi.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan peran berbeda. Tersangka berinisial CK disebut berperan sebagai eksekutor.
Sementara itu, D disebut berperan sebagai joki dan O alias Lejing diduga berperan sebagai penadah. Keduanya disebut telah ditahan dalam perkara lain.
Januar mengatakan, dari 14 tempat kejadian perkara (TKP) yang terungkap, 10 di antaranya berada di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota, sedangkan empat lainnya berada di luar wilayah tersebut.
“TKP semuanya 14, 10 ada di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota, yang lainnya ada di luar,” katanya.
Polisi menyebut tersangka utama merupakan residivis. Saat ini satu orang diamankan dalam perkara tersebut, sementara dua orang yang diduga berperan sebagai penadah telah diamankan di Polres Tasikmalaya Kabupaten dalam perkara lain.
Barang bukti yang diamankan di antaranya sepeda motor Honda Beat X warna hitam, Honda Beat Deluxe warna hijau army, satu buah kunci letter T, dua buah mata kunci astag, serta sejumlah sepeda motor lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.
Kapolres Tasikmalaya Kota mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan maupun tindak pidana yang meresahkan.
“Kami membuka diri menerima informasi, kami akan menindaklanjuti laporan yang meresahkan yang ada di tengah-tengah masyarakat,” kata Andik.
Dalam rilis tersebut, polisi juga melakukan pengembalian secara simbolis sejumlah kendaraan hasil pengungkapan kepada pemiliknya.***
Editor : JakaPermana

