Bertengkar dengan Suami, Ibu Muda di Subang Tega Bunuh Anaknya Sendiri

Seorang ibu muda di Kabupaten Subang tega menghabisi anaknya sendiri yang baru berusia 6 tahun dengan cara dibekap

Bertengkar dengan Suami, Ibu Muda di Subang Tega Bunuh Anaknya Sendiri
Kapolres Subang AKBP Dony Eko memperilahtkan barang bukti pembunuhan KN terhadap anaknya MA saat ekspos, Jumat (20/2). (istimewa)

INILAHKORAN.ID - Ironis, setelah membunuh anak kandungnya sendiri, seorang ibu di Subang, KN langsung mengaku dan menyerahkan diri ke kepolisian. 

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menjelaskan, kasus pembunuhan anak kandung ini terungkap setelah tersangka KN mendatangi Polsek Subang Kota pada Jumat (13/2) sekitar pukul 11.30 WIB.

"Terduga pelaku datang sendiri dan melaporkan bahwa dirinya telah menghilangkan nyawa anak kandungnya," ujar Dony.

Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah kontrakan milik seorang perempuan bernama Dewi di Kampung Pelabuan, RT 03/07, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga melakukan pembunuhan dengan cara membekap korban menggunakan bantal beberapa kali hingga korban tidak bergerak. Setelah itu, korban dipindahkan ke kamar dan dibaringkan di atas tempat tidur.

Saat kejadian, di dalam rumah hanya terdapat adik korban yang berusia 5 tahun. Sementara kakaknya yang berusia 7 tahun sedang berada di sekolah. Suami pelaku diketahui sedang bekerja di wilayah Cirebon.

Motif sementara diduga karena pelaku melampiaskan emosi setelah bertengkar dengan suaminya melalui sambungan telepon. Pertengkaran tersebut disebut kerap terjadi sebelumnya.

Untuk kepentingan penyelidikan dan pembuktian ilmiah, jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Losarang, Indramayu untuk dilakukan autopsi.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah bantal yang digunakan saat kejadian serta pakaian milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

"Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak. Kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegas Dony.


Editor : Ahmad Sayuti