Biadab! Ayah Cabuli Anak Kandung Selama 4 Tahun, Campurkan Obat Tidur ke Minuman Korban Setiap Beraksi

HM mencabuli anak kandungnya sendiri selama empat tahun. Setiap menjalankan aksinya, dia mencampurkan obat tidur ke minuman korban.

Biadab! Ayah Cabuli Anak Kandung Selama 4 Tahun, Campurkan Obat Tidur ke Minuman Korban Setiap Beraksi
Ilustrasi


INILAHKORAN, Bandung- Biadab betul apa yang dilakukan HM (49) tahun terhadap anak kandungnya sendiri. Dia memperkosa sang anak selama empat tahun.

HM kini sudah diamankan Satreskrim Polres Toba, Sumatera Utara. Dia yang merupakan Desa Narumonda II, Kecamatan Siantar Narumonda, terakhir kali mencabuli korban pada Juni 2021.

"Pelaku sudah beraksi sejak tahun 2017 lalu, dan terakhir mencabuli korban pada bulan Juni 2021," kata Kasubbag Humas Polres Toba Iptu B Samosir.

Baca Juga: Pengadaan Barang dan Jasa di Daerah Jadi 'Lahan Basah' Pemburu Cuan, KPK Ingatkan Begini...

Ia mengatakan bahwa tindak pidana pemerkosaan itu terungkap, setelah korban melaporkan hal tersebut kepada ibu kandungnya yang selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Atas laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di kediamannya. Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku mencampurkan obat ke minuman korban hingga membuatnya tertidur.

Baca Juga: Jokowi dan Anies Baswedan Tumbang, Jokowi dan Anies Terbukti Melawan Hukum

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 jo Pasal 76D, Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

"Dengan ancaman pidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara," katanya pula.


Editor : inilahkoran