BLT Rp300 Ribu Cair Hari Ini, Pemerintah Salurkan ke 35 Juta Keluarga Penerima Manfaat

BLT sebesar Rp300 ribu cair mulai hari ini yang akan disalurkan hingga Desember 2025.

BLT Rp300 Ribu Cair Hari Ini, Pemerintah Salurkan ke 35 Juta Keluarga Penerima Manfaat
BLT Rp300 ribu cair mulai hari ini untuk penerima KPM

INILAHKORAN - Pemerintah resmi mencairkan Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) mulai Senin (20/10/2025). Sebanyak 35,04 juta keluarga penerima manfaat (KPM) akan menerima bantuan tunai senilai Rp900 ribu untuk tiga bulan ke depan.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya memastikan penyaluran BLTS telah siap dilaksanakan melalui bank-bank Himbara dan PT Pos Indonesia.

“Mulai hari Senin sudah bisa diambil. Bantuan ini diberikan untuk tiga bulan — Oktober, November, dan Desember — dengan nilai Rp300 ribu per bulan. Jadi masyarakat bisa langsung menerima Rp900 ribu sekaligus,” ujar Teddy di Tangerang, Minggu (19/10).

Teddy menegaskan, program BLTS ini merupakan bentuk komitmen pemerintah Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga daya beli masyarakat, terutama bagi keluarga kurang mampu.

“Program ini sudah di-launching oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada Jumat (16/10). Bank-bank Himbara dan kantor pos sudah menerima instruksi langsung, jadi penyaluran mulai hari ini dapat dilakukan secara serentak,” jelasnya.

Ia menambahkan, anggaran sebesar Rp30 triliun lebih disiapkan untuk mendukung pencairan BLT tambahan tersebut, yang bersumber dari efisiensi anggaran pemerintah di awal tahun 2025.

Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo terus berupaya memperkuat kebijakan perlindungan sosial bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Pagu anggaran tahun 2025 untuk bantuan sosial semula sebesar Rp71 triliun bagi 20 juta KPM. Namun di era Presiden Prabowo, jumlahnya ditingkatkan menjadi lebih dari Rp110 triliun. Ini salah satu yang terbesar dalam sejarah,” kata Saifullah.

Ia juga menyebut bahwa pemerintah membuka kesempatan bagi keluarga penerima manfaat yang sempat tercoret dari daftar, agar bisa mendaftar kembali melalui Kementerian Sosial dan sistem data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).


Editor : Firda Rachmawati