Pemerintah Siapkan BLT Minimal Rp8 Juta untuk Pengungsi Bencana di Sumatera

Warga yang terdampak bencana di Sumatera akan dapat BLT sebesar Rp8 juta.

Pemerintah Siapkan BLT Minimal Rp8 Juta untuk Pengungsi Bencana di Sumatera
BLT untuk korban bencana di Sumatera

INILAHKORAN.ID - Pemerintah pusat menegaskan komitmennya dalam mempercepat pemulihan warga terdampak bencana alam di Sumatera. Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya bersama Menteri Sosial Saifullah Yusuf membahas skema penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) bagi para pengungsi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa setiap kepala keluarga terdampak akan menerima BLT minimal sebesar Rp8 juta. Bantuan ini terdiri dari Rp3 juta untuk kebutuhan pengisian rumah dan Rp5 juta untuk pemulihan ekonomi keluarga. Bantuan tersebut diberikan di luar bantuan pangan dan kebutuhan dasar lainnya.

Seskab Teddy menjelaskan, pemerintah juga menyalurkan beras sebanyak 10 kilogram per bulan, bantuan uang lauk pauk senilai Rp300.000 hingga Rp450.000 per bulan, serta dukungan pembangunan hunian sementara dan hunian tetap. Selain itu, warga pengungsi juga memperoleh uang tunggu hunian sebesar Rp600.000.

“Seluruh bantuan ini dirancang agar keluarga terdampak bisa segera bangkit dan kembali menjalani aktivitas ekonomi,” ujar Teddy di Jakarta, Kamis (25/12), merujuk hasil pertemuannya dengan Mensos yang akrab disapa Gus Ipul.

Tak hanya itu, pemerintah turut menyiapkan santunan khusus bagi korban bencana. Ahli waris warga yang meninggal dunia akibat banjir bandang dan longsor akan menerima santunan sebesar Rp15 juta. Sementara warga yang mengalami luka berat akan mendapatkan bantuan Rp5 juta.

Penyaluran seluruh santunan dan bantuan tersebut akan dilakukan langsung oleh Kementerian Sosial, berdasarkan data dan persetujuan pemerintah daerah setempat, mulai dari bupati hingga wali kota.

Selain bantuan khusus bencana, pemerintah juga memastikan program BLT reguler tetap berjalan. Setiap keluarga penerima manfaat akan mendapatkan bantuan rutin sebesar Rp200.000 per bulan, ditambah BLT tambahan selama tiga bulan dengan total Rp900.000 per kepala keluarga.


Editor : Firda Rachmawati