Enam Orang Pemilik THM di Kemang Dipanggil Kejari, Ada Apa?
ejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor akan memanggil enam orang pemilik rumah karaoke atau tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kecamatan Kemang.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bogor - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor akan memanggil enam orang pemilik rumah karaoke atau tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kecamatan Kemang.
Hal ini karena pemilik THM tersebut tidak menghadiri bahkan membayar sanksi denda Peraturan Daerah nomor 5 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum (Tibum) yang diberikan saat sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Kelas I A Cibinong.
"Sebelumnya kami mengajukan sidang Tipiring 11 orang pemilik THM di wilayah Kecamatan Kemang. Namun hanya 5 orang yang hadir dengan pemberian sanksi denda Rp10 juta," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho kepada wartawan, Minggu (30/8/2020).
Dia menerangkan, kepada 6 orang pemilik THM yang tak hadir sidang Tipiring diberikan sanksi denda Rp 12 juta atau ancaman kurungan penjara selama 10 hari.
"Kami sudah kordinasi dengan Kejari Kabupaten Bogor mengenai 6 orang pemilik THM yang mangkir sidang Tipiring, mereka diharuskan membayar sanksi denda Rp 12 juta atau ancaman kurungan penjara selama 10 hari," terangnya.
Selain pemilik THM, seorang pemilik ritel Alfamart yang tak memiliki izin di wilayah Kecamatan Pamijahan juga terancam kurungan penjara karena belum membayar sanksi denda Rp50 juta.
"Seorang pemilik ritel Alfamart di wilayah Kecamatan Pamijahan yang tak memiliki izin terkena sanksi denda Rp50 juta atau terancam kurungan penjara selama 30 hari, semoga dengan sanksi tegas ini mereka yang selama ini melanggar Perda Tibum bisa jera dan mentaati peraturan yang ada," tutur Agus. (Reza Zurifwan)
Editor : Doni Ramdhani

