Waspada, Polresta Bogor Kota Membongkar Peredaran Ganja dengan Modus Bungkus Biskuit

Berbagai modus pengedaran ganja dilakukan para pelaku di antaranya dengan menggunakan bungkus biskuit seperti yang diungkap Polresta Bogor

Waspada, Polresta Bogor Kota Membongkar Peredaran Ganja dengan Modus Bungkus Biskuit
Sat Narkoba Polresta Bogor Kota mengamankan barang bukti ganja yang yang dikemas dengan bungkus biskuit untuk mengelabui petugfugas.

 

INILAHKORAN, Bogor –  Sat Narkoba Polresta Bogor Kota menciduk dua pelaku pengedar ganja dengan modus memakai bungkus biskuit.

Kedua pelaku mengedarkan ganja dengan menggunakan bungkus biskuit untuk mengelabui dari endusan petugas Sat Narkoba Polres Bogor Kota.

Diketahui, pengungkapan peredaran dan penjualan narkoba jenis ganja dengan bungkus biskuit tersebut terungkap dari laporan warga masyarakat.

Baca Juga: Memutus Rantai Peredaran Narkoba di Sekolah, Ini Yang Dilakukan Satnarkoba Polresta Bogor Kota

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Agus Susanto mengatakan, penangkapan AG berawal dari pengembangan kasus narkoba di wilayah hukum Polresta Bogor Kota.

"Dari informasi itu kami melakukan penyelidikan dan mendapati pria yang diduga tersebut," ungkap Agus kepada wartawan pada Senin  25 Juli 2022.

Agus melanjutkan, setelah dilakukan penyekidikan kemudian pada Selasa (19/7/2022) sekitar pukul 20.00 WIB petugas mendatangi kediaman AG tersangka penyalagunaan dalam peredaran dan penjualan narkoba di wilayah Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Polresta Bogor Kota Kembali Gencarkan Vaksinasi Booster di Sejumlah Gerai Vaksin

"Pada saat melakukan penangkapan polisi juga melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi dari pengurus wilayah setempat," terangnya.

"Saat penggeledahan rumah ditemukan satu bungkus ukuran sedang narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna cokelat yang ada didalam kotak/bungkus biskuit ,"tambah Agus.

Agus membeberkan, ganja tersebut ditemukan di dalam kamar disamping tempat tidur tersangka. Pada saat diintrogasi AG mengkui bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya sendiri yang didapatkan dengan cara beli dari seseorang berinisial P.

Baca Juga: Tim Gabungan Bea Cukai Bandung Gagalkan Penyelundupan Ganja Seberat 1,6 Kilogram dari Medan

"Selain itu AG juga mengaku sudah menjual sebagian narkoba tersebut kepada WA," bebernya.

Agus menjelaskan, berbekal informasi tersebut keesokan harinya pada tanggal 20 Juli 2022 polisi kembali melakukan penyelidikan dan pengejaran kepada WA. WA ditangkap disebuah toko roti di wilayah Kelurhan Semplak, Kecamatan Bogor Barat.

"Namun pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan narkotika jenis ganja atau narkotika jenis lainya. Kemudian petugas melakukan introgasi dan WA mengakui masih menyimpan narkotika jenis ganja di rumahnya," jelasnya.

Baca Juga: Satnarkoba Polres Cimahi Tangkap Kakak Beradik yang Budidaya Pohon Ganja di Lembang

Agus memaparkan, setelah itu petugas pun mendatangi kediaman WA dan  dilakukan penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainya di rumahnya dan di ditemukan 10 bungkus kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas yang ditemukan disaku jaket sebelah kanan yang tergantung didalam kamar rumah tersebut.

"WA mengaku narkotika itu didapatnya dari AG sebagai upah karena sudah mengedarkan ganja. Rencananya akan dijual Kembali dan Sebagian akan di pergunakan sendiri. Jadi ini pemakai dan pengedar. Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya para tersangka disangkakannpas 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (Rizki Mauludi)


Editor : inilahkoran