Satnarkoba Polres Cimahi Tangkap Kakak Beradik yang Budidaya Pohon Ganja di Lembang

Satnarkoba Polres Cimahi berhasil menangkap kakak beradik asal Lembang, HR dan ZM lantaran kedapatan melakukan budidaya pohon ganja.

Satnarkoba Polres Cimahi Tangkap Kakak Beradik yang Budidaya Pohon Ganja di Lembang
Satnarkoba Polres Cimahi berhasil menangkap kakak beradik yang budidaya pohon ganja di Lembang.

INILAHKORAN, Cimahi - Satnarkoba Polres Cimahi berhasil menangkap kakak beradik asal Lembang, HR dan ZM lantaran kedapatan melakukan budidaya pohon ganja dalam polybag di rumahnya.

Tak hanya itu, keduanya juga menjual hasil panen berupa ganja kering ke pelanggan atau masyarakat yang mencari barang haram tersebut. Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu 13 April 2022 sekitar pukul 01.30 WIB.

"Dari hasil penggerebekan petugas menemukan sejumlah barang bukti di lantai satu dan dua rumah tersangka. Yakni 37 batang pohon ganja dalam polybag, terdiri dari 11 batang dengan tinggi 120 cm, 5 batang tingginya 90 cm, 10 batang tingginya 30 cm, dan 11 batang dengan tinggi 20 cm," ungkapnya di Markas Polres Cimahi, Kamis 14 April 2022.

Baca Juga: Miko Mall Hadirkan Spot Baru Kulineran Bernuansa Pantai dengan Hamparan Pasir

Selain itu, jelas dia, ada juga 1 bungkus kertas putih berisikan bahan/daun ganja dengan berat 8,92 gr, 1 toples berisi biji ganja dengan berat 42,82 gr, 1 bungkus kantong plastik warna hitam, berisi 5 batang pohon ganja yang sudah dipanen dengan tinggi sekitar 150 cm dan berat 120 gram.

"Tersangka HR dan ZM ini membeli bibit, menanam, dan menjualnya. Mereka mengaku belajar secara autodidak dari YouTube," bebernya.

Ia menuturkan, benih ganja dibeli oleh tersangka secara online dan saat ini penjual berinisial UA yang sedang dalam pengejaran.

Baca Juga: Sinopsis Grid Episode 10: Sosok Ini Bongkar Asal Kim Ma Nok Pada Bu Choi

"Mereka menyimpan benih dan pohon ganja tersebut di lantai satu dan lantai dua rumahnya. Aktivitas itu sudah dilakukan keduanya sejak enam bulan yang lalu," tuturnya.

Dari hasil pembudidayaan tersebut, sambung dia, para tersangka sudah panen sekali sebanyak lima batag dan menjualnya. Sebab motif tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta ini adalah mencari keuntungan dengan menjual ganja kepada para pelanggannya.

"Kalau pengakuannya belum dapat keuntungan karena dibagi-bagi gratis. Padahal motifnya adalah menanam ganja untuk diedarkan dan mencari keuntungan," ujar Imron yang didampingi Kasatnarkoba AKP Nasrudin.

Baca Juga: Jisoo BLACKPINK dan Jung Hae In Bikin Heboh Penggemar Setelah Unggah Foto yang Sama

Atas perbuatannya, kakak beradik tersebut dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 dan atau Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara hingga pidana mati.

Sementara, tersangka HR mengaku jika pengetahuannya menanam ganja didapatkan dari kanal YouTube seorang vlogger luar negeri.

Baca Juga: DPRD Jabar Dukung Inovasi Balai Pengembangan Mekanisasi Pertanian Dinas TPH

Ia juga mengakui jika hampir setiap hari selalu memakai ganja yang sudah dipanen.

"Saya pakai tiap hari pakai (ganja), untuk menghilangkan beban keluarga selama pandemi ini," tandasnya. (Agus Satia Negara)


Editor : inilahkoran