Bolehkah Shalat Dhuha Dilakukan Saat Belum Mengqadha Subuh yang Terlambat? Ini Penjelasan Buya Yahya
Buya Yahya menjelaskan tentang qadha jika telah sholat subuh.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Terbangun di pagi hari saat matahari sudah tinggi dan menyadari belum menunaikan shalat subuh tentu menjadi kegelisahan tersendiri bagi sebagian umat Muslim. Lalu, bagaimana hukumnya jika seseorang ingin mengerjakan shalat dhuha padahal belum mengganti (qadha) shalat subuh yang tertinggal?
Dilansir dari kanal YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bahwa ada perbedaan hukum tergantung pada alasan seseorang melewatkan shalat subuh tersebut.
Menurut Buya Yahya, jika seseorang sengaja meninggalkan shalat fardhu tanpa alasan yang dibenarkan secara syar’i, maka ia wajib segera mengqadha shalat tersebut dan tidak diperbolehkan mendahulukan shalat sunnah. Namun, apabila tertinggalnya shalat disebabkan oleh udzur seperti ketiduran atau lupa, maka shalat sunnah seperti dhuha tetap diperbolehkan dikerjakan terlebih dahulu.
“Jika Anda meninggalkan shalat karena udzur, seperti ketiduran atau lupa, maka shalat yang tertinggal tetap wajib diqadha,” kata Buya Yahya.
Meskipun wajib diqadha, menurutnya, tidak ada keharusan untuk langsung mengerjakannya saat itu juga selama penyebabnya adalah udzur. Penggantiannya bisa dilakukan di waktu lain yang lebih memungkinkan.
“Bedanya, qadha-nya tidak harus spontan. Boleh esok hari, lusa, atau kapan saja, selama tetap dikerjakan,” tambahnya.
Buya Yahya juga menyinggung bahwa Nabi Muhammad SAW pernah mengalami situasi serupa. Saat bangun kesiangan, Rasulullah mendahulukan shalat sunnah qabliyah subuh sebelum melaksanakan shalat subuh yang wajib. Hal ini menjadi dasar bahwa dalam kondisi tertentu, mendahulukan shalat sunnah seperti dhuha tetap diperbolehkan, asalkan tertinggalnya shalat fardhu memang karena alasan yang dibenarkan.
Dengan demikian, jika seseorang bangun kesiangan dan belum sempat menunaikan subuh, namun ingin melaksanakan dhuha, hal itu dibolehkan selama shalat subuh yang tertinggal tetap diqadha.
Editor : Firda Rachmawati


