BPS: Harga Beras Masih Naik di 116 Kabupaten/Kota
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Jakarta- Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat harga beras seluruh kualitas mengalami kenaikan di 116 kabupaten/kota hingga minggu pertama Oktober 2026.
Deputi Bidang Distribusi dan Jasa BPS Ateng Hartono mengatakan kenaikan harga beras masih terjadi meski terdapat sejumlah provinsi yang mencatat harga beras stabil dan beberapa wilayah lainnya mengalami penurunan.
"Menurut kabupaten/kotanya, ada 116 kabupaten/kota yang masih mengalami kenaikan IPH (Indeks Perkembangan Harga) beras dari semua kualitas sampai dengan minggu pertama Oktober 2026," kata Ateng di Jakarta, Senin (5/10).
Menurut Ateng, sejumlah wilayah masih mencatat kenaikan harga beras yang cukup tinggi. Kabupaten Manggarai Barat menjadi salah satu daerah dengan kenaikan tertinggi, disusul Lampung Selatan dan sejumlah kabupaten/kota lainnya.
Sementara itu, secara nasional, harga beras premium dan medium juga masih mengalami kenaikan pada minggu pertama Oktober 2026.
BPS mencatat harga beras medium naik sebesar 0,16 persen atau harga rata-rata nasionalnya sebesar Rp14.676 per kilogram, sedangkan harga eceran tertinggi (HET) ditetapkan untuk zona 1 Rp13.500 per kilogram, zona 2 Rp14.000, dan zona 3 Rp15.500.
Beras premium meningkat 0,13 persen atau harga rata-rata nasionalnya Rp16.525 per kilogram, sedangkan HET zona 1 yang ditetapkan Rp14.900 per kilogram, zona 2 Rp15.400 dan zona 3 Rp15.800.
Meski demikian, terdapat sejumlah provinsi yang mencatat penurunan harga beras. Beberapa di antaranya Banten, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Gorontalo, hingga Kepulauan Bangka Belitung.
Perkembangan harga beras tersebut tetap menjadi perhatian karena beras merupakan salah satu komoditas pangan utama yang memiliki pengaruh terhadap stabilitas harga dan inflasi.
BPS akan terus memantau perkembangan harga beras di tingkat kabupaten/kota untuk mengantisipasi tekanan harga pangan menjelang akhir tahun 2026.
Sementara itu, Ateng mengingatkan kenaikan harga cabai rawit perlu diwaspadai karena berpotensi mendorong inflasi pada akhir tahun 2026.
"Cabai rawit, naik cukup besar di minggu pertama Oktober, kenaikannya sampai 10,21 persen," kata Ateng di Jakarta, Senin.
Menurut Ateng, kenaikan harga cabai rawit tersebut membuat selisih harga dengan batas atas Harga Acuan Penjualan (HAP) semakin lebar. Kondisi ini perlu mendapat perhatian karena tren kenaikan harga dapat berlanjut hingga akhir tahun. (bsf)
Editor : Inilahkoran

