Bunuh 4 Anak Kandungnya, Panca Darmansyah Ayah di Jagakarsa Dijatuhi Vonis Hukuman Mati
Kasusnya sempat membuat heboh pada pertengahan Desember 2023, terdakwa Panca Darmansyah (41) ayah yang membunuh 4 anaknya di Jagakarasa, Jakarta Selatan divonis hukuman mati.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Kasusnya sempat membuat heboh pada pertengahan Desember 2023, terdakwa Panca Darmansyah (41) ayah yang membunuh 4 anaknya di Jagakarasa, Jakarta Selatan divonis hukuman mati.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis hukuman mati terhadap Panca Darmansyah yang telah tega membunuh 4 anak kandungnya pada Desember 2023 lalu.
Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro menyatakan terdakwa Panca Darmansyah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Panca Darmansyah oleh karena itu dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Sulistyo Muhammad Dwi Putro.
Hakim menyebut pidana yang dijatuhkan kepada Panca sesuai dan setimbang dengan perbuatan dan kesalahannya. Hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Panca.
"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pidana yang dijatuhkan sudah sesuai dan setimbang dengan perbuatan dan kesalahan terdakwa. Menimbang karena terdakwa dijatuhi pidana mati maka biaya perkara dibebankan kepada negara," jelasnya.
Dalam pertimbangannya, hakim tidak memberikan keringanan untuk terdakwa. Hakim menilai Panca tidak mencerminkan sebagai seorang ayah dan suami yang baik.
"Hal yang meringankan tidak ada. Perbuatan terdakwa sangat tercela dan bertentangan dengan hukum. Serta melukai rasa keadilan, kemanusiaan terhadap korban maupun rasa keadilan masyarakat," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Panca Darmansyah, merupakan terdakwa yang membunuh 4 anak kandungnya di dalam rumah pada Desember 2023 lalu.
Bukan hanya anak kandungnya, istri Panca Darmansyah juga turut menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sampai harus menjalani perawatan.
Saat ditemukan warga, Panca Darmansyah hendak mengakhiri hidupnya dengan menyayat pergelangan tangan dan ditemukan di kamar mandi.
Editor : Firda Rachmawati
