Bupati Langkat Nonaktif Resmi Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia di Rumahnya

Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng.

Bupati Langkat Nonaktif Resmi Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia di Rumahnya
Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin memiliki kerangkeng manusia di dalam rumahnya.

INILAHKORAN, Bandung - Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng yang berada di rumahnya.

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menyampaikan penetapan tersebut usai tim penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan dalam kasus ini.

"Setelah menetapkan delapan tersangka, tim kemudian koordinasi dengan Komnas HAM termasuk LPSK," kata Panca dikutip Inilahkoran dari PMJ News, Rabu 6 April 2022.

Baca Juga: Ini Kata Marshel Widianto Soal Sosok Komedian M yang Seret Namanya Karena Beli Konten Dea OnlyFans

Panca mengatakan tim penyidik juga telah melakukan gelar perkara di kediaman Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) yang terdapat kerangkeng manusia tersebut.

"Sebagai orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggungjawab terhadap tempat itu dan (TRP) ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.

Lebih lanjut, Panca menuturkan penyidikan akan berlanjut dan bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini.

Baca Juga: TERUNGKAP! Rachmat Irianto Gabung Persib karena Tak Tahan Keluarganya Terus Diteror

"Penyidikan masih terus berproses melengkapi semua alat bukti yang ada. Dalam waktu dekat kita akan tuntaskan perkara ini," kata Panca.

Pada awal tahun ini, publik dihebohkan dengan keberadaan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat. 

Sebelumnya, ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait keterlibatan kasus kematian penghuni kerangkeng milik Terbit Rencana Perangin-angin.***


Editor : inilahkoran