CNN, MS NOW dan Politico Gugat Trump soal Larangan Liputan di Gedung Putih
CNN, MS NOW dan Politico menggugat pemerintahan Donald Trump setelah wartawan mereka dilarang meliput di Gedung Putih dan akses pers dinonaktifkan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID– Tiga media besar Amerika Serikat, CNN, MS NOW, dan Politico, menggugat pemerintahan Presiden Donald Trump setelah wartawan mereka dilarang meliput di Gedung Putih dan akses kredensial pers mereka dinonaktifkan.
Ketiga media tersebut mengumumkan langkah hukum itu pada Senin (21/9/2026). Mereka menyatakan gugatan diajukan untuk mempertahankan hak yang dijamin Amendemen Pertama Konstitusi Amerika Serikat serta menentang campur tangan pemerintah terhadap pemberitaan media.
“Pagi ini, kami memberitahukan kepada pemerintah bahwa kami akan melayangkan tuntutan untuk mempertahankan hak kami sesuai Amendemen Pertama serta membela prinsip bahwa pemerintah tidak berhak mengatur apa yang dilaporkan atau disiarkan pers,” kata ketiga media tersebut dalam pernyataan bersama.
Mereka menilai pencabutan kredensial wartawan dilakukan tanpa pemberitahuan maupun proses keberatan karena pemerintah tidak menyukai pemberitaan mereka.
“Apabila tidak dilawan, hal ini akan semakin mengancam Kebebasan Pers dan hak masyarakat atas jurnalisme merdeka yang bebas dari intervensi pemerintah,” demikian pernyataan bersama tersebut.
Wartawan Tiga Media Ditolak Masuk Gedung Putih
Gugatan tersebut muncul setelah Trump pada Jumat (18/9/2026) mengumumkan pelarangan CNN, MS NOW, dan Politico melakukan kegiatan jurnalistik di Gedung Putih.
Trump menuding ketiga media tersebut terus menyebarkan apa yang ia sebut sebagai “berita palsu”. Sehari setelah pengumuman tersebut, wartawan dari ketiga media ditolak masuk ke kompleks Gedung Putih dan kredensial pers mereka dinonaktifkan atau disita.
Wartawan CNN Betsy Klein dan wartawan MS NOW Akayla Gardner melaporkan bahwa akses mereka ditolak ketika datang untuk menjalankan tugas jurnalistik. Sementara itu, reporter Politico Cheyenne Haslett juga ditolak masuk dan kredensial aksesnya disita.
CNN dan MS NOW juga tidak lagi diperbolehkan menggunakan sejumlah peralatan televisi serta lokasi kamera yang biasa digunakan untuk peliputan di kompleks Gedung Putih.
Trump Sebut Pemberitaan sebagai "Berita Palsu"
Sebelumnya, Trump mengumumkan larangan tersebut melalui Truth Social.
“Saya dengan bangga mengumumkan bahwa dengan serta-merta, saya melarang si pembuat berita palsu CNN, MSNOW ... dan Politico ... dari Gedung Putih karena BERITA PALSU yang mereka 'laporkan' terus menerus,” kata Trump.
Trump juga menyatakan kemungkinan media lain akan mendapat perlakuan serupa.
“Mungkin masih ada media lain yang akan seperti mereka ... semuanya terjadi karena berbagai pemberitaan mereka selama beberapa tahun terakhir. Sangat memuakkan,” ujarnya.
Trump juga menuding ketiga media tersebut terus berupaya menjelek-jelekkan Partai Republik.
Gugatan Diajukan ke Pengadilan Federal
CNN, MS NOW, dan Politico menyatakan gugatan mereka diajukan ke Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Columbia. Menurut laporan Reuters, ketiga media tersebut juga mengantisipasi kemungkinan adanya sidang darurat dalam perkara tersebut pada pekan ini.
Gedung Putih belum memberikan tanggapan langsung terhadap pengumuman gugatan tersebut ketika laporan mengenai langkah hukum ketiga media itu diterbitkan.
Sementara itu, White House Correspondents' Association (WHCA) sebelumnya menyerukan agar akses ketiga media tersebut dipulihkan. Organisasi tersebut menilai keputusan untuk mengecualikan media berdasarkan pemberitaannya dapat berdampak lebih luas terhadap akses pers ke pemerintahan.
Perkara tersebut kini menjadi perselisihan hukum antara pemerintahan Trump dan tiga organisasi media mengenai akses wartawan ke Gedung Putih serta batas kewenangan pemerintah terhadap media berdasarkan perlindungan Kebebasan Pers dalam Amendemen Pertama.***
Editor : JakaPermana

