Cowok Bertindik itu Keren Nggak, Dilaknat Rasulullah Iya...

FENOMENA lelaki bertindik entah itu di bagian telinga, bibir, ataupun hidung jadi pemandangan biasa di zaman now. Tapi, bagimana dengan pandangan islam? Haramkah?

Cowok Bertindik itu Keren Nggak, Dilaknat Rasulullah Iya...
Ilustrasi/Net

FENOMENA lelaki bertindik entah itu di bagian telinga, bibir, ataupun hidung jadi pemandangan biasa di zaman now. Tapi, bagimana dengan pandangan islam? Haramkah?

Ustaz Ammi nur Baits dikutip konsultasisyariah.com menegaskan islam melarang keras lelaki yang meniru-niru (tasyabbuh) gaya wanita. Begitupun sebaliknya, wanita dilarang meniru gaya lelaki. Larangan keras itu, hingga pada tingkat dosa besar.

Karena di sana ada ancaman laknat dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Dalam hadis dari Ibnu Abbasradhiyallahu anhuma, beliau mengatakan,

"Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat para lelaki yang meniru-niru kebiasaan wanita dan para wanita yang meniru-niru kebiasaan lelaki." (HR. Bukhari 5885)

Batasan tasyabuh antara lelaki dan wanita

Imam Zakariya al-Anshari ulama madzhab Syafiiyah menukil keterangan dari Ibnu Daqiqil Id,

Ibnu Daqiqil Id memberikan batasan haramnya tasyabuh lelaki dengan wanita adalah dalam segala bentuk atribut yang khusus bagi wanita, terkait jenis bendanya dan modelnya, atau pada perhiasan yang umumnya digunakan wanita. (al-Gharar al-Bahiyah fi Syarh al-Bahjah)

Seperti yang kita tahu, Tindik termasuk perhiasan yang menjadi ciri khas wanita. Karena alasan ini, ulama melarang lelaki memakai Tindik.

Imam Ibnu Abidin dalam Hasyiyahnya mengatakan,

"Melubangi telinga untuk dipasangi Anting termasuk perhiasan wanita, karena itu tidak halal bagi lelaki." (Raddul Muhtar, 27/81).

Bagaimana Status Shalatnya?

Terdapat kaidah menyatakan, "Adanya larangan, menyebabkan ibadahnya batal."

Dalam al-Ushul min Ilmil Ushul kitab Ushul Fiqh dijelaskan bahwa kaidah ini berlaku jika larangan itu kembali kepada dzat ibadah atau syaratnya. Namun jika larangan itu tidak berhubungan dengan dzat ibadah, maka ibadahnya tetap sah.

(al-Ushul min Ilmil Ushul, dengan syarh Ibnu Utsaimin,hlm. 188).

Jika kita perhatikan, larangan memakai Tindik bagi lelaki, kembali kepada larangan tasyabuh dengan lawan jenis. Dan larangan ini bersifat umum. Artinya, tidak ada hubungannya dengan ibadah tertentu, seperti shalat. Karena itu, larangan ini berlaku baik dilakukan di dalam shalat maupun di luar shalat. Allahu 'alam


Editor : Bsafaat