Dadang Supriatna Klaim Dana Desa di Kabupaten Bandung Capai Rekor Tertinggi

Bupati Bandung Dadang Supriatna mengklaim jika Dana Desa di Kabupaten Bandung mencapai rekor tertinggi selama kepemimpinannya.

Dadang Supriatna Klaim Dana Desa di Kabupaten Bandung Capai Rekor Tertinggi
Dadang Supriatna merinci, total Dana Desa di Kabupaten Bandung tersebut merupakan akumulasi sumber dari APBN sebesar Rp366 miliar, APBD Provinsi sebesar Rp35,1 miliar, dan APBD Kabupaten sebesar Rp425 miliar. (istimewa)

INILAHKORAN, Soreang - Bupati Bandung Dadang Supriatna mengklaim jika Dana Desa di Kabupaten Bandung mencapai rekor tertinggi selama kepemimpinannya.

Berdasarkan catatan terbaru Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dadang Supriatna menyebutkan anggaran sebesar Rp827 miliar digulirkan sebagai Dana Desa di Kabupaten Bandung pada 2023.

Dadang Supriatna merinci, total Dana Desa di Kabupaten Bandung tersebut merupakan akumulasi sumber dari APBN sebesar Rp366 miliar, APBD Provinsi sebesar Rp35,1 miliar, dan APBD Kabupaten sebesar Rp425 miliar. 

Jumlah itu diakuinya menjadi rekor terbesar Dana Desa di Kabupaten Bandung yang terjadi selama era pemerintahan Dadang Supriatna sejak April 2021 hingga Agustus 2023.

“Selama saya menjabat sebagai Bupati Bandung, kucuran Dana Desa di Kabupaten Bandung terus meningkat,” kata Dadang belum lama ini.

Sebelumnya, pada 2022 alokasi Dana Desa fi Kabupaten Bandung sebesar Rp724 miliar dengan rincian Rp345 miliar dari pemerintah pusat, Rp35,1 miliar dari APBD Provinsi, dan Rp344 miliar dari APBD Kabupaten. 

Dari data tersebut pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bandung terus meningkat sehingga terjadi peningkatan APBD Kabupaten sebesar Rp60 miliar.

Pada periode pemerintahan sebelumnya di tahun 2020, alokasi Dana Desa di Kabupaten Bandung hanya sebesar Rp670 miliar. Jumlah tersebut terdiri atas Rp319 miliar dari APBN, Rp35,1 miliar dari APBD Provinsi, dan Rp316 miliar dari APBD Kabupaten sehingga dapat disimpulkan, saat ini telah terjadi peningkatan dana desa sebesar 23,4%.

Dadang Supriatna  juga menjelaskan, bahwa kenaikan anggaran tersebut merupakan kepedulian pemerintah dalam melakukan pembangunan yang berorientasi masyarakat. Jumlah tersebut juga diperkirakan naik pada 2024 mengingat pertumbuhan ekonomi Kabupaten Bandung 2023 mengalami kenaikan.

Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Bandung Tata Iriawan menambahkan sejumlah prioritas penggunaan Dana Desa di Kabupaten Bandung di antaranya digunakan untuk program Rembug Bedas. Program tersebut mencakup infrastruktur, serta sarana dan prasarana publik untuk menunjang kegiatan lain yang dibutuhkan pemerintah desa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Jadi bisa untuk kantor desa, fasilitasi publik, jalan desa, gang, gorong-gorong,” ujarnya.

Tata menekankan agar dalam penggunaan Dana Desa di Kabupaten Bandung didasari dengan perencanaan yang baik dan pelaksanaan yang bertanggung jawab masing-masing desa. Ia juga berpesan agar dana tersebut digunakan untuk melakukan kegiatan yang bersifat konservasi lingkungan dan tata kelola kebudayaan, termasuk legalitas dari lingkung/sanggar seninya.*** (rd dani r nugraha)


Editor : Doni Ramdhani