Dana Transfer Berkurang, BKAD Kota Bandung Pastikan Belanja Pegawai Aman

Pemkot Bandung menyebut pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat pada tahun anggaran 2026 membuat kondisi fiskal daerah semakin ketat.

Dana Transfer Berkurang, BKAD Kota Bandung Pastikan Belanja Pegawai Aman
Ilustrasi

INILAHKORAN.ID - Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung, Agus Slamet Firdaus mengatakan, pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat pada tahun anggaran 2026 membuat kondisi fiskal daerah semakin ketat. Penurunan berdampak langsung pada kemampuan daerah dalam mengatur belanja, termasuk belanja pegawai.

“Begitu dana transfer turun, kita harus lebih hati-hati. Ruang fiskal jadi terbatas, sehingga pengelolaan anggaran harus benar-benar efisien,” kata Agus Slamet Firdaus, Jumat 27 Maret 2026.

Dia menjelaskan, pendapatan Kota Bandung pada 2026 hanya mencapai Rp 7,6 triliun turun dari Rp 8,3 triliun pada 2025. Meski begitu, pihaknya memastikan belanja pegawai masih terkendali dan tetap di bawah ambang batas 30 persen sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

“Posisi belanja pegawai kita masih aman. Tapi tentu saja, harapan besar ada pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kalau PAD bisa naik, kita punya bantalan yang lebih kuat,” ucapnya.

Agus menekankan, kebijakan pembatasan belanja pegawai bukan sekadar aturan melainkan dorongan agar daerah lebih produktif. “Kalau belanja pegawai terlalu besar, pembangunan bisa terhambat. Karena itu, kita harus bisa mengalihkan lebih banyak anggaran ke belanja modal,” ujar dia.

Dengan kondisi fiskal yang menantang, pihaknya berharap pada tahun anggaran 2027 tidak terjadi lagi pemotongan dana transfer dari pusat. “Kalau transfer tetap stabil dan PAD meningkat, maka belanja pegawai akan jauh lebih aman. Itu yang sedang kita upayakan,” tandasnya.

Diketahui, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) menetapkan pemerintah daerah wajib membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD. Ketentuan itu, harus sudah diterapkan paling lambat di 2027.  

Tujuan kebijakan tersebut, adalah mendorong produktivitas daerah dengan memangkas anggaran rutin yang terlalu besar sekaligus mengalihkan lebih banyak dana untuk belanja modal pembangunan. Dengan demikian, diharapkan APBD dapat lebih efektif mendukung pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.***


Editor : JakaPermana