Pemkot Bandung Siapkan Bantuan Pendidikan Program Rawan Melanjutkan Pendidikan RMP Tahun 2026
Pemerintah Kota Bandung memastikan bantuan Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) tetap direncanakan untuk tahun anggaran 2026, meskipun pencairan bantuan 2025 terkendala administrasi dan kekhawatiran tumpang tindih dengan program provinsi. Pemkot menegaskan kewenangannya hanya pada pendidikan SD dan SMP sesuai UU No. 23/2014. Sementara itu, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Bandung terus meningkat, mencapai 83,75 poin pada 2024.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID,Bandung- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyiapkan Bantuan Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) untuk periode 2024–2025, meski proses pencairannya masih terkendala administrasi.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung, Agus Slamet Firdaus, memastikan hal tersebut. Menurutnya, program RMP telah direncanakan dalam APBD Perubahan 2025, namun dikhawatirkan terjadi duplikasi dengan program Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Meski begitu, bantuan RMP Kota Bandung tetap direncanakan untuk dianggarkan pada 2026 karena masih dalam tahap pembahasan dan belum ditetapkan," ucap Agus kepada Humas Kota Bandung, Jumat (19/9/2025).
Sementara itu, terkait proses pencairan bantuan RMP 2025, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Bandung, Nasrullah, menyebut Wali Kota Bandung telah bertemu dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pemangku kepentingan.
"Pada pertemuan tersebut, Wali Kota Bandung berupaya mencarikan solusi terkait bantuan RMP 2025, namun tidak menjanjikan pencairan bantuan tersebut," kata Nasrullah.
Mengenai regulasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 36 Tahun 2025, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, Asep Gufron, menjelaskan bahwa aturan ini mengatur sasaran, penggunaan, dan mekanisme penyaluran. Regulasi tersebut tidak mewajibkan Pemkot Bandung memberikan bantuan RMP untuk tingkat SMA/sederajat, sejalan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menetapkan kewenangan Pemkot Bandung hanya mencakup pendidikan tingkat SD dan SMP.
Asep menambahkan, pemberian RMP tidak serta-merta memengaruhi Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Bandung. Pasalnya, IPM Kota Bandung terus menunjukkan tren positif sejak 2021 dengan rata-rata kenaikan 0,54 poin setiap tahun.
Tahun 2021: 81,96
Tahun 2022: 82,50
Tahun 2023: 83,04
Tahun 2024: 83,75 (tertinggi selama periode tersebut)***
Editor : Ghiok Riswoto
